CIREBON, disinilah.id – Komisi I DPRD menyoroti proses mutasi, rotasi, promosi jabatan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Mereka meminta mekanisme proses rotasi mutasi, rotasi, promosi dan rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan, serta tidak mengedepankan unsur subjektivitas.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, mekanisme promosi dan rotasi hendaknya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, mekanisme mutasi, rotasi, promosi untuk pengisian jabatan harus sesuai kompetensi, kualifikasi pendidikan dan rekam jejak pegawai.
Pada bagian lainya, Een, juga menyinggung tentang belum terisinya jabatan kepala DPUTR berdampak pada terhambatnya program pembangunan infrastruktur. Sedangkan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum tidak boleh terhambat.
“Di DPUTR masih terjadi kekosongan. Maka, pegawai yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya harusnya bisa melaksanakan kegiatan,” ujar Een.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi menyebutkan, kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah daerah saat ini terjadi di beberapa perangkat daerah.
Sri menjelaskan, pengisian untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II dilakukan melalui seleksi terbuka. Perkembangannya, BKPSDM sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membentuk panitia seleksi. Selanjutnya, BKPSDM menunggu surat balasan dari KASN perihal pembentukan pansel.
Mengenai seleksi PPPK, BKPSDM masih menunggu keputusan jumlah kuota PPPK yang disetujui Kemenpan RB. Dari 779 tenaga honorer yang diusulkan tersebut terdiri dari 332 tenaga guru, 287 tenaga teknis dan 160 tenaga kesehatan. (dms)