CIREBON – Konflik pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) kembali memanas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat saling klaim antar pihak, kini PT Toba Sakti Utama melalui kuasa hukumnya, Harum NS, secara terbuka menyampaikan hak jawab sekaligus membongkar sejumlah fakta yang dinilai selama ini terdistorsi.
Dalam keterangannya kepada media, Harum menilai informasi yang beredar, khususnya dari pihak Wika Tendean, tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Perlu diluruskan, tidak semua proyek GTC itu tidak boleh dialihkan. Ada bagian yang memang diatur berbeda dalam perjanjian,” tegas Harum. Senin (16/3).
Ia menjelaskan bahwa larangan pengalihan hanya berlaku pada proyek pasar tradisional yang berada di bagian belakang Pasar Gunung Sari. Sementara untuk bangunan bagian depan, terdapat ketentuan khusus yang diatur dalam addendum kerja sama.
Berdasarkan dokumen addendum Pasal 4 poin 3, pengelolaan bangunan depan GTC menggunakan skema Building Operate Transfer (BOT). Skema ini memberikan hak kepada pihak kedua untuk mengelola bangunan selama 25 tahun setelah proses pembangunan selesai.
“Artinya jelas, pengelolaan gedung bagian depan berada di tangan PT Toba Sakti Utama, termasuk hak untuk bekerja sama dengan pihak lain,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Harum juga menegaskan bahwa pasar tradisional yang berada di bagian belakang telah diserahkan kepada PD Pasar Kota Cirebon, sehingga tidak lagi menjadi tanggung jawab PT Toba Sakti Utama.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa polemik dugaan pengalihan proyek sebenarnya sudah pernah diproses secara hukum hingga ke tingkat Mabes Polri.
“Hasilnya, perkara tersebut telah dihentikan pada 5 April 2024,” katanya.
Namun yang mengejutkan, dalam kesempatan tersebut Harum juga menyinggung adanya dugaan lain yang kini tengah bergulir, yakni terkait aliran dana dari para tenant.
Menurutnya, terdapat indikasi dana yang seharusnya dikelola secara resmi justru masuk ke rekening pribadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2020.
“Nilainya tidak kecil, sekitar Rp15 miliar. Ini masih dalam proses audit investigasi oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan telah didukung oleh dokumen, termasuk bukti transaksi dan rekening koran.
“Semua berbasis data, bukan asumsi,” tegasnya.
PT Toba Sakti Utama juga memastikan bahwa pengelolaan gedung bagian depan GTC masih sah secara hukum dan berlaku hingga tahun 2035 sesuai kontrak kerja sama.
Sementara itu, pengelolaan pasar tradisional tetap berada di bawah kewenangan PD Pasar Kota Cirebon, sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku.
Dengan munculnya klarifikasi ini, polemik GTC Cirebon diprediksi belum akan mereda. Bahkan, potensi babak baru dalam sengketa ini semakin terbuka, seiring munculnya dugaan-dugaan baru yang kini mulai disorot ke publik.**



