Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 17 November 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Satreskrim Diminta Menunda Penanganan Kasus Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap

by Nanda
5 April 2021
in Umum

 

CIREBON, disinilah.id
Satreskrim Polres Cirebon Kota diminta untuk menunda kasus yang menjerat IE. Alasannya, karena buku nikah yang menjadi dasar pelaporan, sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

BacaJuga

Sosialisasi MBG Digelar di Bekasi, Perkuat Upaya Cegah Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM

Program MBG Disosialisasikan di Bekasi, Fokus Turunkan Stunting dan Kuatkan SDM

Program MBG Kembali Disosialisasikan di Bekasi, Dorong Gizi Anak dan Cegah Stunting

Hal tersebut disampaikan pengacara Razman Arif Nasution, kuasa hukum IE. Permintaan penundaan karena dirinya mendengar bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota masih menindak lanjuti dengan memanggil saksi.

Harusnya, PPA Satreskrim mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah melakukan uji materi terhadap keabsahan buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

“Saya denger pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan saksi, sedangkan Fifi melaporkan klien kami atas dasar buku nikah dan buku nikahnya sudah dinyatakan tidak sah oleh PTUN Bandung,” kata Razman Senin (5/4/2021).

Razman melanjutkan dengan keluarnya putusan PTUN Bandung yang menyatakan buku nikah milik Fifi Sofiah tidak sah, maka semua tuntutan Fifi terhadap IE gugur demi hukum.

“PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota harus mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Fifi terhadap klien kami,” tuturnya

Tidak hanya itu, Razman juga memperingatkan Kanit PPA dan Kasat Reskrim bila tidak mematuhi hasil PTUN Bandung. Pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Mabes Polri.

“Kalau mau dilanjutkan ya tunggu hasil finalnya seperti apa, Fifi tidak terima dengan hasil PTUN Bandung, maka mereka banding, ya tunggu hasil akhirnya dan jangan coba – coba bermain dengan kami, kami bisa membawa ini ke Mabes Polri jadi jangan coba main – main,” ujarnya.

Sementara dari hasil putusan PTUN Bandung tergugat 1 yakni KUA Mundu menerima hasil putusan dan tergugat intervensi 2 yakni Fifi Sofiah yang melakukan banding.(rls)

Previous Post

Kakanwil DJBC Jabar Lepas Ekspor Perdana Rotan CV Flamingo di Cirebon

Next Post

Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

Next Post

Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Kutai Kartanegara, Fokus Perkuat Gizi Anak dan Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR dan BGN Kolaborasi Wujudkan Generasi Tangguh Melalui Program Makan Bergizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Perkuat UMKM Lewat Sosialisasi PPM untuk Dukung Program MBG di Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badan Gizi Nasional dan DPR RI Sosialisasikan Program MBG di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Kembali Disosialisasikan di Bekasi, Dorong Gizi Anak dan Cegah Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id