Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Saturday, 15 November 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Pengacara : Polisi Harus Berpegang pada Putusan PTUN Bandung

by Nanda
20 April 2021
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Kuasa hukum IE mendatangi Polresta Cirebon, mewakili kliennya untuk di mintai keterangan terkait pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah kasus dugaan pencemaran nama baik.

BacaJuga

Program MBG Kembali Disosialisasikan di Bekasi, Dorong Gizi Anak dan Cegah Stunting

Reses DPRD Kota Cirebon: Rinna Suryanti Janji Perjuangkan Aspirasi Warga di Pokir DPRD

Komisi IX DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi: Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution melalui rekannya Ziky Qori Ibrahim dan Ricki Rahmad Aulia Nasution menjelaskan Polresta Cirebon tidak boleh hanya berpatokan pada putusan status perkawinan di Pengadilan Agama Sumber, sehingga tetap meminta IE untuk hadir guna dimintai keterangan.

“Pihak Polresta seharusnya, melihat status hukum terbaru, yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, membatalkan buku nikah IE dan Fifi Sofiah, maka status hukum di PA Sumber batal demi hukum,” katanya Selasa (20/4)

Ziky dan Ricki menambahkan kliennya tidak ada maksud menunda – nunda atau menghalang – halangi proses hukum pasal 224. Karena, IE tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26.

“Kami tidak ada niat menunda proses hukum ini tp klien Kami berpatokan bahwa klien kami tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26, karena IE tidak mengalami atau tidak melihat kejadian dan tidak mengetahui hal tersebut,” tuturnya.

Sementara, setelah diklarifikasi ke pihak Polresta Cirebon, pemanggilan IE untuk dimintai keterangan terkait status perkawinan dengan Fifi Sofiah. Selain itu, penyidik juga sempat menyinggung KTP IE yang berstatus duda.

“Kami sudah jelaskan tahun 2000 IE telah melangsungkan pernikahan dengan IL, jadi klien kami terlebih dahulu menikah, sedang pernikahan Fifi Sofiah tahun 2003. Kami juga katakan dari N1sampai N7 hingga proses pencatatan pernikahan itu semua palsu dan sudah dibuktikan melalui putusan PTUN Bandung,” ujarnya

Pihak menjelaskan jika terus dipaksakan maka pihaknya akan mengambil langkah yang diatur undang – undang.

“Orang yang memenuhi kategori saksi atau apapun namanya maka tidak boleh dipaksakan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.(rls)

Previous Post

Empat Raperda Inisiasi DPRD Mendapat Dukungan Walikota

Next Post

Pererat Tali Silaturahmi, Ketua Umum YANU Adakan Buka Bersama dengan Warga Cirebon

Next Post

Pererat Tali Silaturahmi, Ketua Umum YANU Adakan Buka Bersama dengan Warga Cirebon

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • DPR RI Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Depok Aman dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR dan BGN Kolaborasi Wujudkan Generasi Tangguh Melalui Program Makan Bergizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badan Gizi Nasional dan DPR RI Sosialisasikan Program MBG di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Kembali Disosialisasikan di Bekasi, Dorong Gizi Anak dan Cegah Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bengkulu Jadi Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id