CIREBON disinilah.id
Kuasa hukum IE mendatangi Polresta Cirebon, mewakili kliennya untuk di mintai keterangan terkait pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution melalui rekannya Ziky Qori Ibrahim dan Ricki Rahmad Aulia Nasution menjelaskan Polresta Cirebon tidak boleh hanya berpatokan pada putusan status perkawinan di Pengadilan Agama Sumber, sehingga tetap meminta IE untuk hadir guna dimintai keterangan.
“Pihak Polresta seharusnya, melihat status hukum terbaru, yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, membatalkan buku nikah IE dan Fifi Sofiah, maka status hukum di PA Sumber batal demi hukum,” katanya Selasa (20/4)
Ziky dan Ricki menambahkan kliennya tidak ada maksud menunda – nunda atau menghalang – halangi proses hukum pasal 224. Karena, IE tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26.
“Kami tidak ada niat menunda proses hukum ini tp klien Kami berpatokan bahwa klien kami tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26, karena IE tidak mengalami atau tidak melihat kejadian dan tidak mengetahui hal tersebut,” tuturnya.
Sementara, setelah diklarifikasi ke pihak Polresta Cirebon, pemanggilan IE untuk dimintai keterangan terkait status perkawinan dengan Fifi Sofiah. Selain itu, penyidik juga sempat menyinggung KTP IE yang berstatus duda.
“Kami sudah jelaskan tahun 2000 IE telah melangsungkan pernikahan dengan IL, jadi klien kami terlebih dahulu menikah, sedang pernikahan Fifi Sofiah tahun 2003. Kami juga katakan dari N1sampai N7 hingga proses pencatatan pernikahan itu semua palsu dan sudah dibuktikan melalui putusan PTUN Bandung,” ujarnya
Pihak menjelaskan jika terus dipaksakan maka pihaknya akan mengambil langkah yang diatur undang – undang.
“Orang yang memenuhi kategori saksi atau apapun namanya maka tidak boleh dipaksakan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.(rls)