Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 18 June 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Pengacara : Polisi Harus Berpegang pada Putusan PTUN Bandung

by Nanda
20 April 2021
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Kuasa hukum IE mendatangi Polresta Cirebon, mewakili kliennya untuk di mintai keterangan terkait pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah kasus dugaan pencemaran nama baik.

BacaJuga

Aspirasi Cipayung Plus dan BEM Cirebon Raya Resmi Diteruskan ke DPR RI

Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, FORMASI Ungkap Temuan Rp6,9 Miliar

Kasus Dugaan Pemerasan Keluarga Tersangka, Bripda RA Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution melalui rekannya Ziky Qori Ibrahim dan Ricki Rahmad Aulia Nasution menjelaskan Polresta Cirebon tidak boleh hanya berpatokan pada putusan status perkawinan di Pengadilan Agama Sumber, sehingga tetap meminta IE untuk hadir guna dimintai keterangan.

“Pihak Polresta seharusnya, melihat status hukum terbaru, yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, membatalkan buku nikah IE dan Fifi Sofiah, maka status hukum di PA Sumber batal demi hukum,” katanya Selasa (20/4)

Ziky dan Ricki menambahkan kliennya tidak ada maksud menunda – nunda atau menghalang – halangi proses hukum pasal 224. Karena, IE tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26.

“Kami tidak ada niat menunda proses hukum ini tp klien Kami berpatokan bahwa klien kami tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26, karena IE tidak mengalami atau tidak melihat kejadian dan tidak mengetahui hal tersebut,” tuturnya.

Sementara, setelah diklarifikasi ke pihak Polresta Cirebon, pemanggilan IE untuk dimintai keterangan terkait status perkawinan dengan Fifi Sofiah. Selain itu, penyidik juga sempat menyinggung KTP IE yang berstatus duda.

“Kami sudah jelaskan tahun 2000 IE telah melangsungkan pernikahan dengan IL, jadi klien kami terlebih dahulu menikah, sedang pernikahan Fifi Sofiah tahun 2003. Kami juga katakan dari N1sampai N7 hingga proses pencatatan pernikahan itu semua palsu dan sudah dibuktikan melalui putusan PTUN Bandung,” ujarnya

Pihak menjelaskan jika terus dipaksakan maka pihaknya akan mengambil langkah yang diatur undang – undang.

“Orang yang memenuhi kategori saksi atau apapun namanya maka tidak boleh dipaksakan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.(rls)

Previous Post

Empat Raperda Inisiasi DPRD Mendapat Dukungan Walikota

Next Post

Pererat Tali Silaturahmi, Ketua Umum YANU Adakan Buka Bersama dengan Warga Cirebon

Next Post

Pererat Tali Silaturahmi, Ketua Umum YANU Adakan Buka Bersama dengan Warga Cirebon

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • MBG di Denpasar Tekankan Peran Keluarga dalam Bangun Kebiasaan Makan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Kendal, DPR RI Ajak Masyarakat Dukung Program Gizi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Program MBG di Gorontalo Dorong Pemanfaatan Potensi Lokal dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Komisi IX DPR RI Dorong Partisipasi Publik Sukseskan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Cianjur, DPR RI Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id