Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 18 September 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Kuasa Hukum Qorib SH ; Korban Bisa Beraktifitas, Penerapan Pasal 351 KUHP Tidak Terbukti

by Nanda
2 August 2021
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Persidangan perkara penganiayaan yang melibatkan dr Heri (terdakwa) dengan Soni Nauphar (korban) di Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Perkara dua sejawat di Fakultas Kedokteran Uniblversitas Gunung Jati (FKUGJ) ini memasuki agenda keterangan saksi, termasuk saksi ahli.

BacaJuga

Komisi II DPRD Tinjau Progres Betonisasi Jalan Ciremai Raya, Rampung Awal Desember

59 Pejabat Eselon II DKI Dilantik, Muncul Dugaan Kecurangan di Balik Proses Seleksi

Demokrat Cirebon Nobar Film “Gak Nyangka”, Ratnawati: Penuh Tawa dan Pesan Moral

Pada persidangan Senin (2/7/2021), Qorib Magelung Sakti SH selaku kuasa hukum terdakwa Doni Nauphar menghadirkan lima orang saksi untuk meringankan posisi kliennya.

“Dari lima saksi yang kami hadirkan, satu diantaranya merupakan saksi ahli dari Universitas Soedirman (Unsoed),” Kata Qorib usai sidang.

Diungkapkan Qorib, kehadiran saksi ahli dimaksudkan untuk menjelaskan pandangan (perspektif) hukum melihat kondisi rill yang terjadi, terutama dalam kaitan penerapan pasal 351 KUHP yang disangkakan kepada kliennya.

Qorib menjelaskan, tuduhan yang diberikan oleh Jaksa penuntut umum terhadap kliennya sangat tidak tepat. Pasalnya, dr. Heri usai terjadi perkelahian masih dapat melakukan aktifitas, keterangan tersebut dikuatkan oleh pernyataan empat orang saksi yang melihat dr. Heri masih beraktifitas di kampus.

“Aktifitas dr. Heri sehari setelah kejadian perkelahian terekam pada CCTV kampus, dan dikuatkan oleh 4 saksi termasuk Dekan FKUGJ. Jadi tidak tepat kalau klien kami didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Qorib.

Qorib,l meyakini bahwa pasal 351 tentang penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya tidak terbukti. Hal tersebut dibuktikan bahwa dr. Heri tidak terhalang aktifitasnya akibat dari penganiayaan tersebut.

“Jelas-jelas dr. Heri masih beraktifitas seperti biasa tidak terhalang akibat kejadian tersebut, tanggal 16 Februari 2021 kejadian, besoknya dr. Heri masih masuk ke Kampus. Bahkan tanggal 18 Februari 2021 dr. Heri juga datang ke Yayasan untuk menghadiri mediasi yang difasilitasi pihak Yayasan,” pungkasnya. (Dms)

Previous Post

Pangkostrad Kini Menjabat Sebagai Ketua Pembina YPSGJ

Next Post

OJK dan BI Cirebon Vaksin RibuanTenaga Jasa Keuangan, Jasa Pembayaran serta Masyarakat Ciayumajakuning

Next Post

OJK dan BI Cirebon Vaksin RibuanTenaga Jasa Keuangan, Jasa Pembayaran serta Masyarakat Ciayumajakuning

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Ditengah Keterbatasan Anggaran, Kiprah Kemanusiaan YANU Ringankan Beban Pemkot dan Pemkab Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Tinjau Progres Betonisasi Jalan Ciremai Raya, Rampung Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Grage Mall Cirebon, Restoran Khas Thailand Raa Cha Suki & BBQ Konsep Makan ala Raja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id