Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 5 March 2021
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kali Pertama Kota Cirebon Raih Penghargaan UHC JKN-KIS Award

by Nanda
24 May 2018
in Pemerintahan
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON – Kota Cirebon dinilai telah mampu mengcover masyarakatnya hingga mencapai 100 persen menggunakan JKN-KIS. Atas keberhasilan itu, Presiden RI Joko Widodo memberikan penghargaan Universial Health Coverage (UHC) JKN KIS Award kepada Kota Cirebon. Prestasi dalam bidang penyelenggara kesehatan ini merupakan kali pertama diterima Kota Cirebon.

Pj Wali Kota Cirebon, Dr. H Dedi Taufik, M.Si, hari ini, Rabu (23/5) secara langsung menerima penghargaan UHC JKN-KIS dari Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara.

BacaJuga

Sempat Beriteraksi dengan Pasien Positif Corona, 19 Orang jadi OTG

Walikota Akui Warganya Meninggal Positif Covid-19, Kota Cirebon Zona Merah

Kepala DLH, Syukur : Kami Tetap di Jalan Menjaga Kebersihan Kota Cirebon, Masyarakat Cukup di Rumah Saja

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama dan gotong royong semua pihak,” kata Dedi.

Pria penyuka olahraga motor trail inipun berharap ke depannya kesehatan warga Kota Cirebon semakin membaik. Sehingga rumah sakit bisa kosong, yang berarti semua warga Kota Cirebon dalam kondisi sehat.

Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat, selain Kota Cirebon ada tiga daerah lain yang menerima pengjargaan serupa. Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sukabumi dan Kota Bandung.

Berdasarkan data yang ada, total penduduk Kota Cirebon yang sudah memiliki JKN sebanyak 322.349. Terdiri dari berbagai segmen, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang dibayarkan pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dimana didalamnya terdapat, PNS, TNI, Polri, pegawai swasta dan lainnya. Serta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yiatu peserta mandiri yang daftar dan membayar sendiri iuran setiap bulannya.*(D1)

Previous Post

Kantor Imigrasi Cirebon Tujuan Pertama Safari Ramadhan Kakanwil Kemenkumham

Next Post

Lima Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura, Satu Orang Tewas 

Next Post

Lima Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura, Satu Orang Tewas 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Cirebon, Tugas Besar Menanti Tong Eng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungli Pengambilan RAB di PUPR Kabupaten Cirebon ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Alfamart dan Indomaret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Ops Simpatik Bersama Polres Cirebon Kota, Denpom Lanal Cirebon Bagi-Bagi Helm Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir Sentuh Rp 1 Juta, Orangtua Keluhkan Biaya Study Tour SMPN 11 Ke Yogya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id