Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 11 May 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Pegawai Imigrasi Cirebon Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp340 Juta, Kantor Imigrasi Buka Suara

by Nanda
26 May 2025
in Umum

CIREBON, disinilah.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memberikan klarifikasi terkait penetapan salah satu pegawainya berinisial GRP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp340 juta.

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, GRP masih tercatat sebagai pegawai aktif di Kantor Imigrasi Cirebon, namun yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak Februari 2025.

BacaJuga

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat

Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

Delia Pratiwi: Program Makan Bergizi Gratis Cegah Anak Kehilangan Masa Depan

“Benar, saudari GRP masih terdata sebagai pegawai, namun tidak melaksanakan tugas sejak Februari. Kami tegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat GRP merupakan urusan pribadi, tidak berkaitan dengan kedinasan,” ujar Sonny pada Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan proses internal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan sejak awal kasus mencuat. “Prosesnya terus berjalan secara profesional hingga ke level pimpinan,” lanjut Sonny.

Kantor Imigrasi Cirebon juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka siap bekerja sama dan menyediakan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum demi kelancaran penyidikan.

“Perlu kami pertegas, kasus dugaan pidana ini adalah tanggung jawab pribadi GRP dan tidak ada kaitan dengan institusi. Pimpinan juga sudah menerima laporan untuk penanganan lebih lanjut, termasuk sanksi kedinasan,” ungkap Sonny.

Meski dilanda isu tak sedap, Sonny memastikan bahwa aktivitas kedinasan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tetap berjalan normal dan profesional.

“Kami tetap fokus bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan terus meningkatkan pelayanan demi memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.(Dms)

Previous Post

Timnas Minifootball Indonesia Ukir Sejarah, Taklukkan Costa Rica di Laga Perdana Piala Dunia 2025

Next Post

Dugaan Akses Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang, Direktur PT CHAS Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota

Next Post

Dugaan Akses Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang, Direktur PT CHAS Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pengelolaan GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean, Frans Simanjuntak Wajib Ganti Rugi Rp40 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Peroalan GTC dan Upaya Optimalkan Pendapatan Daerah, Walikota Cirebon Harus Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI dan BGN Dorong Program MBG di Karawang, Buka Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG di Purwakarta Dorong Ketahanan Gizi dan Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id