CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akhirnya menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS pada Hari Sabtu (22/9/2018), yang semula akan dilaksankan pada Rabu (19/9/2018).
Penegasan waktu pelaksanaan PSU itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Cirenon Emirzal di sela-sela bimtek di Hotel Santika, Minggu (16/9/2018).
“Penetapan ini setelah kami melakukan rapat pleno pada jam 02.00 wib pagi tadi,” kata emirzal didampingi anggota KPU lainnya.
Dijelaskan, penetapan PSU pada hari libur itu sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.***