Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 27 March 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Miris, Keluarga Pasien Kurang Bayar, RS Pelabuhan Tahan STNK sebagai Jaminan

by Nanda
19 March 2020
in Kesehatan
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON disinilah.id
Pasangan suami istri (Pasutri) di kota Cirebon Putri Priyanti (26) dan Dewa (28) kehilangan anak kesayangannya saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Cirebon. Belum kering airmata karena kehilangan anak, pasutri ini masih terbebani untuk menebus STNK yang ditahan pihak rumah sakit sebagai jaminan.

Menurut keterangan salah satu kerabat pasutri, Memet menceritakan, bahwa anak pasutri bernama Radja Rahayu Putra (1 tahun) masuk ke RS Pelabuhan Cirebon pada Minggu (15/3/2020) karena mengalami demam. Setelah menjalani penanganan selama tiga hari tepatnya pada Selasa (17/3/2020), anak pasutri ini meninggal dunia karena dehidrasi berat dan terpaksa langsung dibawa pulang.

BacaJuga

Balaikota Cirebon difogging Ditengah Wabah Covid-19

Satu Pasien Positif Covid-19 Kota Cirebon Meninggal Dunia

Cegah Penularan COVID-19, Masyarakat Diimbau Pakai Masker

Saat akan pulang dan mengurusi adminustrasi, biaya yang harus dibayar oleh pihak keluarga pasien sebesar Rp 7,3 juta. Hanya saja pihak keluarga hanya bisa membayar Rp 4 juta.

“Akhirnya kekurangannya sekitar Rp 3,3 juta akan dibayarkan kemudian. Tapi pihak rumah sakit saat itu meminta kepada pihak keluarga jaminan dan membuat surat pernyataan. Bahkan pihak rumah sakit menahan STNK sebagai jaminan,” katanya.

Menurut Memet, apa yang dilakukan RS Pelabuhan Cirebon itu tidak bisa dibenarkan. “Seharusnya tidak boleh ada jaminan kepada keluarga pasien, artinya tidak dibenarkan rumah sakit menahan apapun dati keluarga pasien selain KTP,” tegasnya.

Sementara itu Humas RS Pelabuhan, Yeni Rahmawati, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya memang menwrima pasien atas nama keluarga teraebut.

Namun dia menjelaskan, jika pada saat masuk pasien tersebut tidak mempunyai BPJS sehingga otomatis masuk kategori umum (tunai).

“Kami disini ada kebijakan toleransi untuk pengurusan BPJS. Misalnya punya BPJS, dicek ternyata tidak aktif preminya, entah mandiri atau lainnya, atau misalnya tidak bayar premi. Sedangkan aturan untuk pembuatan kartu BPJS yang baru itu 14 hari kemudian, tetapi kami tanganin dari mulai IGD sampai pasien ke ICU,” katanya.

Yeni melanjutkan, pada saat keluarga pasien masih mengurus BPJS, pasien tersebut ternyata meninggal dunia, otomatis semua prosedur rumah sakit harus lunas pada saat itu.

Ketika ditanya soal penahanan STNK, Yeni agak kaget. Karena menurutnya pihak rumah sakit tidak pernah melakukan standar operasional (SOP) seperti itu. “Tapi kalau meninggalkan KTP itu benar, agar kami bisa berkomumikasi dengan pihak keluarga pasien,” jelas Yeni.

Dia bahkan menduga ada kesalahan di bagian manajemen dan pihak berjanji akan melakukan crosscek. “Kemungkinan ini human error,” pungkasnya.(dms)

Previous Post

Dirut Perumda Pasar Berintan, Akhyadi : Pasar Tradisional Tetap Buka dan Tak Ada Penutupan

Next Post

Walikota : Jangan Kendor Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19

Next Post

Walikota : Jangan Kendor Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu, FJC : Dari Cirebon Untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAL Bondet Fokus Jaga Pertamina Balongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melek Digital, Kominfo Meliterasi 15 Ribu Warga Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Banten Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Bus Sinarsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S1AP Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id