Cirebon – Kantor Hukum ADV. Reno, SH & Rekan secara resmi mendampingi kliennya, Sdri. Irma Oktavia, untuk melaporkan Direktur Utama PT Cipta Hasil Sugiarto (PT CHAS), Sdr. Sugiarto, ke Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana berat yang mencakup akses ilegal terhadap sistem elektronik, penggelapan, perampasan, hingga penyalahgunaan wewenang, Rabu (4/6).
Dalam keterangannya, pengacara Reno menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah serangkaian tindakan sepihak yang dilakukan oleh terlapor terhadap kliennya.
“Kami menilai telah terjadi pelanggaran hukum serius yang menimpa klien kami. Mulai dari penyitaan handphone, pemutusan akses e-banking CV Lentera, hingga penguasaan enam sertifikat pribadi milik klien kami secara tidak sah,” tegas Reno saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota.
Menurut Reno, handphone milik kliennya yang disita secara sepihak menyimpan akses sistem elektronik berupa aplikasi e-banking milik perusahaan klien, yang kemudian diakses dan diubah tanpa izin oleh pihak terlapor.
Tak hanya itu, PT CHAS juga diduga memasang spanduk bertuliskan “DIJUAL” pada aset milik klien yang sedang disengketakan, serta mencantumkan nomor kontak perusahaan seolah-olah aset tersebut sudah sah dimiliki.
“Tindakan pemasangan spanduk penjualan itu tidak memiliki dasar hukum. Sama halnya dengan upaya memaksa klien kami menandatangani surat pernyataan yang mencemarkan nama baik dan mencabut hak-hak pekerjaannya, termasuk larangan bekerja di bidang sejenis selama 10 tahun. Itu semua dilakukan di bawah tekanan,” lanjut Reno.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan menyerahkan dana sebesar Rp1,8 miliar kepada PT CHAS, namun hingga kini tidak ada audit resmi atau bukti kerugian yang sah dari pihak perusahaan.
“Kami menduga ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini, yang harus diproses secara pidana. Klien kami tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga secara psikologis dan sosial,” ujarnya.
Laporan pidana yang diajukan didasarkan pada sejumlah pasal, antara lain: Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024 (akses ilegal sistem elektronik), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 368 KUHP (perampasan) dan Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang).
“Kami berharap penuh kepada Polres Cirebon Kota untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kami percaya hukum di Cirebon masih menjunjung tinggi keadilan dan mampu melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan,” pungkas Reno.(MDR)