CIREBON disinilah.id
Sembilan perangkat desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, melakukan perlawanan terkait dengan pengalihtugasan mereka oleh kepala desa (kades), Andi Subandi. Kades pun akhirnya mereka gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Perlawanan para perangkat desa ini dilakukan dengan memberikan kuasa pada kantor hukum Qorib SH dan rekans. Gugatan pun sudah didaftarkan dengan nomor perkara : No. 34 / G / 2020/ PTUN.BDG tanggal 11 Maret 2020.
Menurut pengakuan para perangkat desa yang disampaikan salah satu kuasa hukum, Endra Sulistio, mereka tidak bisa nenerima kesewenangan kades yang merasafel (dialihtugaskan) mereka dengan posisi yang lain turun jabatan.
“Mengingat adanya gugatan PTUN dengan nomor No. 34 G 2020 PTUN.BDG tertanggal 11 Maret 2020 itu, maka haruslah diperhatikan oleh semua pihak,” kata Endra.
Dan kepada Camat Gebang, sambungnya, diminta untuk tidak menberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa yang baru sampai selesainya proses hukum PTUN tersebut.(dms)