Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Saturday, 21 June 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Terkait Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon, Sebelumnya Pernah Ada Itupun Dicabut

by Nanda
13 March 2020
in Umum

CIREBON disinilah.id
Gugatan PTUN yang dilakukan sembilan perangkat desa karena telah dialihtugaskan oleh kepala desa (Kades), Andi Subandi, akhirnya berbuntut panjang. Kades Gebang Kulon Kecamatan Gebang itu kini bersuara menanggapi gugatan anak buahnya tersebut.

Andi mengungkapkan, sebelumnya sembilan anak buahnya itu sudah pernah melakukan gugatan serupa di PTUN Bandung dengan nomor perkara : 18/G/2020/PTUN-BD tertanggal 9 Pebruari 2020.

BacaJuga

Kang Hero Apresiasi Festival Milm Kampung 2025: Dorong Kreativitas Sineas RW

DPRD dan Pemkot Cirebon Bahas Layanan Kesehatan dan Visualisasi Kota Wisata

Dugaan Akses Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang, Direktur PT CHAS Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota

Dalam perjalanannya, sambung Andi, kuasa penggugat mengajukan permohonnan pencabutan atas gugatan yang sudah didaftarkan itu.

“Akhirnya mejalis hakim pada 11 Maret 2020 mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 18/G/2020/PTUN-BD tersebut. Artinya gugatan itu sudah dicabut,” kata Andi.

Andi juga mengungkapkan, sejak digugat oleh para perangkat desanya lantaran dimutasikan jabatannya, dia sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung.

Dilain sisi, meski sudah dilakukan pencabutan perkara, namun jika para perangkat desa itu akan menggugat kembali atau tidaknya, Andi menyerahkan sepenuhnya pada para perangkat desa tersebut.

“Bagi saya selama langkah kami tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun harus siap dihadapi dengan segala resikonya,” pungkasnya.(dms)

Previous Post

Perangkat Desa Dialihtugaskan, Kades pun Digugat di PTUN

Next Post

Polwan Polres Ciko Patroli Imbaukan Tunaikan Sholat Jumat

Next Post

Polwan Polres Ciko Patroli Imbaukan Tunaikan Sholat Jumat

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • DPRD dan Pemkot Cirebon Bahas Layanan Kesehatan dan Visualisasi Kota Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Akses Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang, Direktur PT CHAS Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kang Hero Apresiasi Festival Milm Kampung 2025: Dorong Kreativitas Sineas RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD 2025–2029, Kota Cirebon Usung Visi Kota SETARA dan Pembangunan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id