CIREBON disinilah.id
Gugatan PTUN yang dilakukan sembilan perangkat desa karena telah dialihtugaskan oleh kepala desa (Kades), Andi Subandi, akhirnya berbuntut panjang. Kades Gebang Kulon Kecamatan Gebang itu kini bersuara menanggapi gugatan anak buahnya tersebut.
Andi mengungkapkan, sebelumnya sembilan anak buahnya itu sudah pernah melakukan gugatan serupa di PTUN Bandung dengan nomor perkara : 18/G/2020/PTUN-BD tertanggal 9 Pebruari 2020.
Dalam perjalanannya, sambung Andi, kuasa penggugat mengajukan permohonnan pencabutan atas gugatan yang sudah didaftarkan itu.
“Akhirnya mejalis hakim pada 11 Maret 2020 mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 18/G/2020/PTUN-BD tersebut. Artinya gugatan itu sudah dicabut,” kata Andi.
Andi juga mengungkapkan, sejak digugat oleh para perangkat desanya lantaran dimutasikan jabatannya, dia sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung.
Dilain sisi, meski sudah dilakukan pencabutan perkara, namun jika para perangkat desa itu akan menggugat kembali atau tidaknya, Andi menyerahkan sepenuhnya pada para perangkat desa tersebut.
“Bagi saya selama langkah kami tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun harus siap dihadapi dengan segala resikonya,” pungkasnya.(dms)