Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Sunday, 7 June 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Akibat Menikahi Istri Orang, RH Akhirnya Meringkuk di Penjara

by Nanda
14 September 2020
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Tersangka RH (37) lelaki asal Sumberjaya Kabupaten Majalengka yang dilaporkan karena melakukan perzinahan atau menikahi istri orang berinitial VM (28), akhirnya dijebloskan ke balik terali besi oleh Unit PPA Polresta Cirebon.

BacaJuga

Kasus Dugaan Pemerasan Keluarga Tersangka, Bripda RA Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Tuntut Keadilan, Ribuan Warga Dijadwalkan Hadiri Istighosah Akbar Save Bundae Isun di Pengadilan Negeri Sumber

MBG di Bali Dorong Kesehatan Masyarakat dan Perkuat Ekonomi Lokal

Saat tersangka menjalin hubungan dengan VM, RH tahu jika perempuan yang dicintainya itu masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon. Bahkan, dari pernikahan sirih RH dan VM telah melahirkan anak laki-laki pada April 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, menjelaskan pernikahan VM dan YY masih tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka pada 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.

“Tersangka menikah sirih dengan VM pada 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata Wakapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Ditambahkannya, VM memang sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019 tetapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, VM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.

Tak hanya itu, VM juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Karenanya, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.(dms)

Previous Post

Maman Imanulhaq Minta Keraton Pegang Teguh Komitmen Nasionalisme

Next Post

Pengurus Besar E Sports Indonesia Tingkat Kota Cirebon Resmi Dilantik

Next Post

Pengurus Besar E Sports Indonesia Tingkat Kota Cirebon Resmi Dilantik

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Tuntut Keadilan, Ribuan Warga Dijadwalkan Hadiri Istighosah Akbar Save Bundae Isun di Pengadilan Negeri Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Percepat Layanan MBG di Daerah Terpencil Lewat Pelatihan PPM di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Dorong Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Gizi Buruk di Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kurikulum Muatan Lokal, Jadi Contoh di Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id