Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 27 June 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Akibat Menikahi Istri Orang, RH Akhirnya Meringkuk di Penjara

by Nanda
14 September 2020
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Tersangka RH (37) lelaki asal Sumberjaya Kabupaten Majalengka yang dilaporkan karena melakukan perzinahan atau menikahi istri orang berinitial VM (28), akhirnya dijebloskan ke balik terali besi oleh Unit PPA Polresta Cirebon.

BacaJuga

Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

Kang Hero Apresiasi Festival Milm Kampung 2025: Dorong Kreativitas Sineas RW

DPRD dan Pemkot Cirebon Bahas Layanan Kesehatan dan Visualisasi Kota Wisata

Saat tersangka menjalin hubungan dengan VM, RH tahu jika perempuan yang dicintainya itu masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon. Bahkan, dari pernikahan sirih RH dan VM telah melahirkan anak laki-laki pada April 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, menjelaskan pernikahan VM dan YY masih tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka pada 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.

“Tersangka menikah sirih dengan VM pada 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata Wakapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Ditambahkannya, VM memang sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019 tetapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, VM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.

Tak hanya itu, VM juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Karenanya, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.(dms)

Previous Post

Maman Imanulhaq Minta Keraton Pegang Teguh Komitmen Nasionalisme

Next Post

Pengurus Besar E Sports Indonesia Tingkat Kota Cirebon Resmi Dilantik

Next Post

Pengurus Besar E Sports Indonesia Tingkat Kota Cirebon Resmi Dilantik

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Imigrasi Cirebon Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp340 Juta, Kantor Imigrasi Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD 2025–2029, Kota Cirebon Usung Visi Kota SETARA dan Pembangunan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id