CIREBON — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon kembali melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kota Cirebon. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon berinisial HSG memenuhi panggilan BK untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (6/5/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, terkait dugaan perselingkuhan. Dalam agenda klarifikasi itu, HSG hadir didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh keterangan dari para pihak sebelum mengambil kesimpulan.
“Hari ini pihak teradu memberikan penjelasan dan menjawab seluruh pertanyaan secara kooperatif. Semua keterangan akan kami pelajari sebagai bahan pertimbangan Badan Kehormatan,” ujar Wahid kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cirebon.
Ia menegaskan, BK mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas karena perkara tersebut menyangkut marwah lembaga legislatif serta integritas pejabat publik.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Semua proses dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan sesuai mekanisme etik yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, menyebut kliennya telah menjelaskan kronologi persoalan secara utuh dalam forum pemeriksaan BK. Menurutnya, tuduhan yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam sidang etik.
“Klien kami sudah menjelaskan duduk persoalan dari awal hingga akhir dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hemat kami, persoalan ini lebih bersifat pribadi dan berbeda dengan narasi yang berkembang di publik,” ujar Furqon.
Ia juga menyoroti legal standing pengadu dalam perkara tersebut. Menurutnya, penting bagi BK untuk membedakan antara dugaan pelanggaran etik dengan persoalan personal.
Untuk memperkuat proses pendalaman, BK DPRD Kota Cirebon membuka ruang bagi kedua belah pihak menghadirkan saksi pada agenda pemeriksaan selanjutnya. Namun jumlah saksi dibatasi demi efektivitas proses.
“Masing-masing pihak maksimal menghadirkan dua saksi untuk memberikan gambaran yang lebih utuh terkait persoalan ini,” pungkas Abdul Wahid.**



