Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 11 May 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

by Nanda
7 May 2026
in Umum

 

CIREBON — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon kembali melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kota Cirebon. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon berinisial HSG memenuhi panggilan BK untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (6/5/2026).

BacaJuga

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat

Delia Pratiwi: Program Makan Bergizi Gratis Cegah Anak Kehilangan Masa Depan

Sosialisasi MBG di Langkat, DPR RI Soroti Ancaman Stunting dan Anemia

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, terkait dugaan perselingkuhan. Dalam agenda klarifikasi itu, HSG hadir didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman.

Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh keterangan dari para pihak sebelum mengambil kesimpulan.

“Hari ini pihak teradu memberikan penjelasan dan menjawab seluruh pertanyaan secara kooperatif. Semua keterangan akan kami pelajari sebagai bahan pertimbangan Badan Kehormatan,” ujar Wahid kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cirebon.

Ia menegaskan, BK mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas karena perkara tersebut menyangkut marwah lembaga legislatif serta integritas pejabat publik.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Semua proses dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan sesuai mekanisme etik yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, menyebut kliennya telah menjelaskan kronologi persoalan secara utuh dalam forum pemeriksaan BK. Menurutnya, tuduhan yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam sidang etik.

“Klien kami sudah menjelaskan duduk persoalan dari awal hingga akhir dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hemat kami, persoalan ini lebih bersifat pribadi dan berbeda dengan narasi yang berkembang di publik,” ujar Furqon.

Ia juga menyoroti legal standing pengadu dalam perkara tersebut. Menurutnya, penting bagi BK untuk membedakan antara dugaan pelanggaran etik dengan persoalan personal.

Untuk memperkuat proses pendalaman, BK DPRD Kota Cirebon membuka ruang bagi kedua belah pihak menghadirkan saksi pada agenda pemeriksaan selanjutnya. Namun jumlah saksi dibatasi demi efektivitas proses.

“Masing-masing pihak maksimal menghadirkan dua saksi untuk memberikan gambaran yang lebih utuh terkait persoalan ini,” pungkas Abdul Wahid.**

Previous Post

Delia Pratiwi: Program Makan Bergizi Gratis Cegah Anak Kehilangan Masa Depan

Next Post

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat

Next Post

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pengelolaan GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean, Frans Simanjuntak Wajib Ganti Rugi Rp40 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Peroalan GTC dan Upaya Optimalkan Pendapatan Daerah, Walikota Cirebon Harus Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI dan BGN Dorong Program MBG di Karawang, Buka Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG di Purwakarta Dorong Ketahanan Gizi dan Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id