BANDUNG disinilah.id
Perkara gugatan perceraian yang diajukan Fifi Sofiah selaku penggugat terhadap IE di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon belumlah usai. Kini persoalan itu makin berkembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,
Proses peradilan di PTUN Bandung itu terjadi menyusul adalah laporan dari IL yang tak lain adalah istri sah IE. IL membuat laporan karena menduga bahwa buku nikah yang diajukan oleh tim kuasa Fifi Sofiah untuk menggugat cerai di PA Sumber itu asli tapi palsu (aspal).
“Istri sah IE yakni klien kami IL sebagai pelapor, melaporkan dugaan buku nikah Aspal ke PTUN Bandung, untuk membuktikan keabsahan dan keaslian dokumen negara tersebut,” Kata DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), pengacara IL.
Razman menjelaskan sidang perdana pada Kamis (12/11/2020) seluruh dokumen seperti surat kuasa, materi gugatan telah diterima oleh majelis hakim PTUN Bandung.
“Saya sebagai pengacara dari pelapor yakni ibu IL akan menguji keaslian dan keabsahan buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu yang dipakai sebagai objek untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber, oleh FS kata Razman usai sidang di PTUN Bandung (12/11).
Razman melanjutkan KUA Mundu yang diwakili oleh dua kuasa hukumnya ternyata tidak membawa dokumen asli buku nikah yang menjadi objek pelaporan di PTUN Bandung.
“Kalau tadi, kuasa hukum KUA Mundu membawa dokumen asli buku nikah yang kami laporkan di PTUN maka hari ini tidak sampai setengah jam sidang akan selesai, dengan demikian putusan hakim bahwa pada sidang berikutnya akan masuk pada pembacaan gugatan yang dilakukan pihak Kami,” tuturnya
Menurut Razman, pihaknya melihat proses jalannya sidang di Pengadilan Agama Sumber dan PTUN Bandung, semakin hari semakin membuka apa yang sebenarnya terjadi.
“Saya melihat semakin hari di Pengadilan Agama dan PTUN semakin membuka tabir kebenaran. Tadi kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan yang mana buku nikah yang sah. Sehingga dia minta waktu kepada hakim untuk mengkroscek terlebih dahulu, karena kita menghadirkan tiga buku nikah,” ungkap Razman.
Oleh krn kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan buku nikah yang sah dari ketiga buku nikah yang di jadikan objek pelaporan membuat majelis hakim berkeinginan untuk datang ke KUA Mundu, guna memastikan buku nikah yang sah.
“Majelis hakim, sampai berniat datang ke KUA Mundu, tetapi kita jelaskan sebelum melakukan gugatan PTUN ini kami telah berkirim surat secara resmi ke KUA Mundu dan jawabannya sudah kami serahkan ke Majelis Hakim,” ujarnya
Razman menduga, pada tahun 2003 mantan Ketua Mundu yang menikahkan Bunda Isun dengan IE, terjadi konspirasi atau kerjasama dalam hal pemalsuan dokumen buku nikah.
“Perlu di ketahui tahun 2003 lalu yang menikahkan itu diduga mantan Kepala KUA Mundu, maka kita patut menduga juga bahwa ada konspirasi atau kerjasama dalam hal pemalsuan. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim untuk memanggil pihak KUA Mundu dan mantan Kepala KUA Mundu tahun 2003 begitu juga dengan pihak Bunda Isun selaku tergugat intervensi,” paparnya.
Melihat jalannya proses sidang di PTUN Bandung, Razman meyakini, sidang di PTUN Bandung akan di menangkan oleh pihaknya.
“Keyakinan kami dengan proses PTUN yang begitu cepat kami yakin akan dimenangkan. Artinya, dibatalkan buku nikah itu, maka dengan demikian gugatan di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum,” lanjutnya.
Razman mengingatkan, walaupun di Pengadilan Agama Sumber mengabulkan gugatan Fifi atau Bunda Isun. Sementara, di PTUN Bandung ternyata dibatalkan maka buku nikah tersebut palsu dan artinya ada putusan yg kontra produktif.
Selain itu, Razman juga menyinggung Bunda Isun yg diduga pernah mengatakan kepada pengacaranya bahwa dia memiliki banyak harta bersama IE adalah pernyataan yg keliru dn terkesan dipaksakan.
“Harta yang mana? orang pernikahan saja siri, apalagi harta-harta semua atas nama bu IL”, tegas Razman.
Oleh karena itu, kata Razman, akibatnya, IL menjadi murka, dab akan mengambil semua aset seperti lahan dan bangunan yang berlokasi di daerah Cideng, seluas 3000 meter persegi. Meskipun begitu, rumah yang ditempati Bunda Isun tidak akan di ganggu gugat
“Rumah Cideng yang tadinya tidak diganggu dalam pengertian dikembalikan kepada yang berhaknya. Rumah yang ditempatinya tidak akan diganggu, kita masih manusiawi, tetapi tanah yang 3000 meter plus bangunan yang ada didepan akan diambil alih oleh ibu IL karena atas nama bu IL, bukan pak IE” Tegas Razman. ***