BANDUNG disinilah.id
Kasubag Hukum Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat Haidar Yamin Mustafa dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Munir, dimintai keterangan pada sidang kasus dugaan buku nikah yang diduga asli tapi palsu (Aspal) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pemanggilan kedua pejabat dilingkungan kementerian agama oleh majelis hakim PTUN Bandung itu berdasar laporan dari IL yang merupakan istri sah dari IE.
IL membuat laporan karena menduga jika buku nikah, yang menjadi obyek kasus perceraian antara IE dan FS yang akrab disapa bunda isun di Pengadilan Agama (PA) Sumber itu Asli tapi palsu.
Sidang yang berlangsung sekitar 60 menit dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dilakukan secara tertutup. Hakim pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala KUA Mundu terkait terbitnya akte dan buku nikah pada tahun 2003 lalu.
Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan saat di persidangan hakim meminta materi, penentuan saksi, jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan fakta otentik.
“Karena yang diperiksa ini rumit. Sampai hakimnya pun terbengong-bengong, ketika saya membuka semua data. Coba anda fikir ya. Gugatan Fifi Sofiah di Pengadilan Agama Sumber Cirebon, itu disebut duplikat. Kalau duplikat dan akte, itu artinya harus sama. Sama dalam pengertian, kalau bukunya oke lah, tapi redaksi serta tulisan mestinya sama dong,” kata Razman Kamis (19/11/2020)
Razman melanjutkan dalam duplikat, IE menikah dengan Fifi Sofiah atau yang sering di sapa Bunda Isun, berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat di cocokan dengan data file dokumen original ternyata berbeda juga.
“Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis Fifi Sofiyyah. Ada doble Y di situ. Sementara, yang kita punya, Fifi Sofiah saja. Lalu, Ifan Efendinya juga di situ juga tidak ada doble F,” ungkapnya
Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut Fifi lahir di daerah Cirebon Jawa Barat sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.
“Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, Fifi lahir di Cilacap. Tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar dimana,” tuturnya
Disaat bersamaan Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa menjelaskan saat di persidangan, pihaknya diminta oleh Majelis Hakim, untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.
“Jadi tadi tuh, yang pertama kami dimintai oleh Majelis untuk menghadirkan akta nikah dan kami sudah menunjukan secara fisik. Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi gugatan, tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulisnya. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Dan kami punya waktu satu sampai dua Minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya,” ujarnya
Menurut Haidar, terkait buku nikah, pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu, sehingga harus di uji lebih jauh lagi.
“Saya belum masuk konteksnya. Karena yang dipegang KUA adalah aktanya. Sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Cuman sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa kita sandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada data base nya di KUA,” pungkasnya
Apabila nanti buku nikah yang di keluarkan KUA Mundu, terbukti tidak sah, maka proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum. Maka istri sah IE akan mengambil semua aset seperti lahan dan bangunan yang berlokasi di daerah Cideng, seluas 3000 meter persegi.(rls)