CIREBON disinilah.id
Pengacara Razman mewanti-wanti agar pihak majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Sumber yang menyidangkan perkara perceraian antara Fifi Sofiah dengan Kliennya, IE, agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu. Jika terlihat hakim berpihak maka dirinya akan melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Razman menjelaskan, agenda putusan di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, sebenarnya tidak berdasar. Pasalnya, dokumen negara buku nikah, saksi merupakan rekayasa dan patut di uji oleh pihak yang terkait.
“Kalau bicara putusan, harusnya majelis hakim menunda terlebih dahulu, karena buku nikah Fifi sedang diproses keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan majelis hakim harus melihat fakta tersebut. Kalau sampai putusan berarti ada keberpihakan,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Razman melanjutkan, bila sampai ada dugaan majelis hakim berpihak ke penggugat, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial.
“Kami akan lihat, kalau sampai majelis hakim mengabulkan penggugat, kami akan mengambil langkah hukum juga dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Karena kami menilai majelis hakim tidak melihat fakta – fakta yang kami berikan,” tutur Razman
Sikap tegas pengacara kondang ini, di dasari pemahaman hukum dan tidak ada dasar, majelis hakim mengabulkan gugatan pengugat. Pihaknya beralasan, buku nikah Fifi Sofiah tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menunda putusan sampai ada hasil di PTUN Bandung maupun Polda Jateng dan Polda Jabar.
“Tidak ada dasar, hakim mengabulkan gugatan saudara Fifi. Alasannya apa? Pertama, hampir dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang ada, buku nikah itu tidak sah. Ingat hampir dapat dipastikan. Saya tidak bisa memastikan karena saya bukan orang penegak hukum. Tapi saya katakan hampir dapat dipastikan kenapa? Karena kami membuat dua laporan di kepolisian. Pertama di Polda Jabar yang kedua Polda Jateng,” ujarnya.
Selain itu, dari saksi pernikahan ada yang merasa di tipu oleh pihak pengugat, dan sudah di konfrontir di Polda Jabar. Sementara di Polda Jateng ditemukan juga terbitnya buku nikah. Selain itu, data nama Fifi Sofiah selalu berubah – ubah dan mempunyai beberapa KTP.
“Terlihat bahwa di situ nama Fifi Sofia tidak sesuai dengan buku nikah baik yang mereka terbitkan dan duplikat, seperti yang ada di Cirebon tidak sesuai begitu juga dengan Cilacap, tidak sesuai. Bahkan tanggal tempat lahirnya pun berbeda – beda,” Tegasnya. (Rls)