Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 24 March 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Hakim PA Tidak Netral Jelang Putusan, Razman Ancam Lapor ke Komisi Yudisial

by Nanda
30 December 2020
in Umum
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON disinilah.id

Pengacara Razman mewanti-wanti agar pihak majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Sumber yang menyidangkan perkara perceraian antara Fifi Sofiah dengan Kliennya, IE, agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu. Jika terlihat hakim berpihak maka dirinya akan melaporkannya ke Komisi Yudisial.

BacaJuga

Melek Digital, Kominfo Meliterasi 15 Ribu Warga Jawa Barat

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu, FJC : Dari Cirebon Untuk Indonesia

Upaya Ciptakan Kondusifitas, Polresta Cirebon Sosialisasi Larangan Pesta Narkoba di Malam Pergantian Tahun

Razman menjelaskan, agenda putusan di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, sebenarnya tidak berdasar. Pasalnya, dokumen negara buku nikah, saksi merupakan rekayasa dan patut di uji oleh pihak yang terkait.

“Kalau bicara putusan, harusnya majelis hakim menunda terlebih dahulu, karena buku nikah Fifi sedang diproses keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan majelis hakim harus melihat fakta tersebut. Kalau sampai putusan berarti ada keberpihakan,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Razman melanjutkan, bila sampai ada dugaan majelis hakim berpihak ke penggugat, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial.

“Kami akan lihat, kalau sampai majelis hakim mengabulkan penggugat, kami akan mengambil langkah hukum juga dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Karena kami menilai majelis hakim tidak melihat fakta – fakta yang kami berikan,” tutur Razman

Sikap tegas pengacara kondang ini, di dasari pemahaman hukum dan tidak ada dasar, majelis hakim mengabulkan gugatan pengugat. Pihaknya beralasan, buku nikah Fifi Sofiah tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menunda putusan sampai ada hasil di PTUN Bandung maupun Polda Jateng dan Polda Jabar.

“Tidak ada dasar, hakim mengabulkan gugatan saudara Fifi. Alasannya apa? Pertama, hampir dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang ada, buku nikah itu tidak sah. Ingat hampir dapat dipastikan. Saya tidak bisa memastikan karena saya bukan orang penegak hukum. Tapi saya katakan hampir dapat dipastikan kenapa? Karena kami membuat dua laporan di kepolisian. Pertama di Polda Jabar yang kedua Polda Jateng,” ujarnya.

Selain itu, dari saksi pernikahan ada yang merasa di tipu oleh pihak pengugat, dan sudah di konfrontir di Polda Jabar. Sementara di Polda Jateng ditemukan juga terbitnya buku nikah. Selain itu, data nama Fifi Sofiah selalu berubah – ubah dan mempunyai beberapa KTP.

“Terlihat bahwa di situ nama Fifi Sofia tidak sesuai dengan buku nikah baik yang mereka terbitkan dan duplikat, seperti yang ada di Cirebon tidak sesuai begitu juga dengan Cilacap, tidak sesuai. Bahkan tanggal tempat lahirnya pun berbeda – beda,” Tegasnya. (Rls)

Previous Post

Soal Dugaan Buku Nikah “Aspal” Di PTUN Bandung, Razman; Memang Harus Dilakukan Pemeriksaan Setempat

Next Post

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Makin Tinggi, KPAID Kabupaten Cirebon Mulai Disorot

Next Post

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Makin Tinggi, KPAID Kabupaten Cirebon Mulai Disorot

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu, FJC : Dari Cirebon Untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melek Digital, Kominfo Meliterasi 15 Ribu Warga Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAL Bondet Fokus Jaga Pertamina Balongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id