CIREBON disinilah.id
Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumber mengabulkan gugatan cerai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah. Pihak tergugat pun melakukan banding atas putusan tersebut. Bahkan pihak tergugat pun akan melaporkan hakim karrna dinilai berat sebelah.
“Kami nyatakan banding kasus ini akan di lanjutkan di Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Kami menilai keputusan hakim PA Sumber tidak berdasar karena kasus ini masih di tanggani di PTUN Bandung, terkait keabsahan buku nikah Fifi,” Tegas Razman usai pelaksanaan sudang putusan di PA Sumber, Rabu (20/1/2021).
Razman melanjutkan pihak memang sudah menyakini dari awal, hakim akan mengabulkan gugatan Fifi Sofiah, karena dinilai hakim berat sebelah, karena mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang menjadi bukti – bukti IE.
“Dari awal kami yakin, gugatan di kabulkan, karena saya membacanya jelas hakim berat sebelah, karena mengabaikan saksi serta dokumen dari kami,” lanjut Razman.
Razman menegaskan pihaknya menyatakan banding dan melaporkan ketiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas di Mahkamah Agung
“Saya sudah wanti-wanti kemarin, jangan lakukan penyeludupan hukum, kami akan melaporkan 3 hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial, dan hakim pengawas MA, saya yakin kebenaran akan terbuka,”tegasnya.
Pihaknya mencontohkan saksi dari tergugat sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa Fifi memasukan lelaki ke dalam kamarnya. Kemudian IE mengetahuinya dan meninggalkan rumah, karena Fifi sudah melakukan perbuatan tersebut.
“Saksi tergugat sudah memberikan keterangan saat sidang tapi malah diabaikan oleh hakim, begitu juga keterangan dari saksi ahli MUI yang sudah jelas – jelas mengatakan perkawinan itu tidak sah, tapi diabaikan juga oleh hakim,” paparnya
Selain itu, Razman juga berkeyakinan akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di PA Sumber.
“Kami yakin, akan menang di gugatan PTUN Bandung, jadi hasil yang hari ini hakim di PA Sumber mengabulkan gugatan Fifi, nanti akan gugur dengan sendirinya,” ujarnya
Dari data yang dihimpun, pihak IE melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon atas dugaan pemalsuan Akta lahir anak yang sudah masuk proses Sidik di Polda Jateng, serta akan melaporkan terkait pemalsuan KTP dan Undang – Undang ITE pencemaran nama baik. (Rls)