BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengambil sikap terkait dugaan korupsi proyek pengadaan senilai Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu, Kabupaten Indramayu. Langkah ini diambil setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Kantor Kejati Jabar, Kamis (6/8/2026) lalu.
AMPERA mendesak Kejati melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus yang saat ini berada di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama, Jojo Sutarjo, yang kini menjabat sebagai Direktur Teknik. Koordinator aksi menilai nilai proyek yang fantastis dan potensi kerugian negara memerlukan pengawasan ekstra agar proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi.
Dalam audiensi terbuka, perwakilan AMPERA menyerahkan sejumlah dokumen bukti awal dan memaparkan kronologi dugaan tindak pidana. Merespons hal tersebut, pihak Kejati Jawa Barat menyatakan akan memantau perkembangan perkara sesuai kewenangannya dalam pembinaan teknis penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.
“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika alat bukti cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak,” tegas Koordinator AMPERA.
Hingga saat ini, status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah, sehingga prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang terlibat. Namun, dengan masuknya pengawasan Kejati, tekanan publik terhadap transparansi pengelolaan aset daerah di Indramayu semakin kuat.**


