Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Sunday, 9 August 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

AMPERA Desak Supervisi Kejati Atas Kasus Pengadaan Proyek Indramayu Libatkan Eks Pjs Dirut

by Nanda
9 August 2026
in Umum

 

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengambil sikap terkait dugaan korupsi proyek pengadaan senilai Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu, Kabupaten Indramayu. Langkah ini diambil setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Kantor Kejati Jabar, Kamis (6/8/2026) lalu.

BacaJuga

Partai Demokrat Perkuat Dukungan Program Indonesia ASRI Lewat Gerakan Langit Biru di 70 Kabupaten dan Kota

Belanja Water Meter hingga Bahan Kimia Disorot, Kejari Periksa Dirut Perumdam TDA Selama 7 Jam

Herman Khaeron : Festival Milm Kampung 2026 Jadi Media Pelestarian Sejarah Daerah

AMPERA mendesak Kejati melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus yang saat ini berada di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama, Jojo Sutarjo, yang kini menjabat sebagai Direktur Teknik. Koordinator aksi menilai nilai proyek yang fantastis dan potensi kerugian negara memerlukan pengawasan ekstra agar proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi.

Dalam audiensi terbuka, perwakilan AMPERA menyerahkan sejumlah dokumen bukti awal dan memaparkan kronologi dugaan tindak pidana. Merespons hal tersebut, pihak Kejati Jawa Barat menyatakan akan memantau perkembangan perkara sesuai kewenangannya dalam pembinaan teknis penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika alat bukti cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak,” tegas Koordinator AMPERA.

Hingga saat ini, status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah, sehingga prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang terlibat. Namun, dengan masuknya pengawasan Kejati, tekanan publik terhadap transparansi pengelolaan aset daerah di Indramayu semakin kuat.**

Previous Post

Pengurusan Visa PMI ke Turki Disorot, Garda Prabowo Desak Kemen P2MI Evaluasi VFS Global

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Pengurusan Visa PMI ke Turki Disorot, Garda Prabowo Desak Kemen P2MI Evaluasi VFS Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Lebaran, KPw BI Cirebon Siapkan Rp 5,59 T Uang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Program MBG Bersama Komunitas di Maluku Dorong Pemberdayaan Gizi dan Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Tingkatkan Gizi Masyarakat, Badan Gizi Nasional Gelar Sosialisasi Modul Program MBG di Jayapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Minahasa, Jadi Contoh Orang Tua dalam Penyajian Makanan dan Pemenuhan Gizi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id