CIREBON disinilah.id
Kuasa hukum Razman Arif Nasution, atas nama kliennya IE, secara tegas membantah pernyataan Fifi Sopiah yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, bahwa kliennya itu beragama Islam sebagaimana yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi Fifi.
Diungkapkan Razman, dalam gugatan (cerai) disebutkan IE telah berpindah agama dari Islam, Budha dan Katolik. Sementara, Razman mengklaim kliennya tidak dapat dibuktikan memeluk agama Islam, hanya saja sempat menikah siri dgn wanita Muslimah beberapa waktu lalu.
“Klien kami tidak dapat dibuktikan pernah memeluk Islam, kalau menikah dengan wanita muslimah iya, tapi tidak dapat dibuktikan dengan data bahwa IE memeluk agama Islam,” kata Razman.
Razman menegaskan, bila seseorang menjadi Mualaf, harus ada prosesnya sesuai dengan atur yang berlaku di agama Islam, seperti mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, mualaf harus memperhatikan syarat administrasi untuk melengkapi status sebagai Muslim di Indonesia.
“Tidak bisa begitu saja seseorang telah menjadi mualaf, harus ada proses pengucapan dua kalimat syahadat minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat. Nah, sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya,” ujar Razman
Selama ini, lanjut Razman IE tidak dapat dibuktikan telah melakukan proses menjadi mualaf. Tapi kenapa tiba-tiba status agama di KTP versi Fifi menjadi Islam. Beda dengan KTP asli milik IE yang beragama Katolik.
“IE tidak dapat dibuktikan menjalani proses mualaf, Fifi bisa tidak menyebutkan siapa saksi saat IE mengucap dua kalimat syahadat, ada gak dokumen yang menyatakan IE mualaf dan siapa yang mengeluarkan sertifikat mualaf tersebut, yang dapat menjadi ajuan saat membuat KTP dan dokumen lainnya,” ujarnya
Razman juga mengatakan kliennya IE akan mengambil langkah hukum, untuk membersihkan nama baik IE. Karena, Fifi dengan sengaja mengatakan IE sebagai pemeluk agama Islam dan Budha kemudian Kristen.
“Kami akan mengambil langkah hukum, dengan cara Fifi yang menyatakan IE menyebar berita bohong dan pencemaran nama baik dan masuk media on line, jadi bisa dijerat dengan UU ITE nomor 19 tahun 2016,”pungkas Razman.(Rls)