INDRAMAYU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu terus bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mulai memeriksa jajaran petinggi perusahaan daerah tersebut untuk mengusut dugaan mark up belanja rutin Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 miliar.
Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu, Nurpan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar tujuh jam, Kamis (30/7/2026). Ia memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar pada pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Nurpan dilakukan setelah Kejari Indramayu menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja rutin Perumdam TDA yang nilainya mencapai Rp39 miliar. Anggaran tersebut meliputi pengadaan water meter, pipa, aksesoris, hingga bahan-bahan kimia.
Tak hanya Nurpan, penyidik juga memeriksa dua pejabat lainnya, yakni Manager Produksi Perumdam TDA Supriyadi dan mantan Manager Umum Perumdam TDA Sopandi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sebagai bagian dari pendalaman terhadap dugaan praktik mark up yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan perusahaan penyedia air bersih milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap para pejabat Perumdam TDA belum berhenti. Penyidik Kejari Indramayu diperkirakan masih akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Nurpan membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” ujar Nurpan.
Ia mengaku mendapat 21 pertanyaan dari dua jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut Nurpan, kegiatan pengadaan yang kini dipersoalkan berlangsung pada Juni hingga Oktober 2025, sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Direktur Utama Perumdam TDA.
“Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum saya masuk ke Perumdam TDA Indramayu, karena saya masuk pada akhir Oktober,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan dugaan adanya mark up dalam belanja rutin Perumdam TDA Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti Kejari Indramayu melalui proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan pejabat strategis Perumdam TDA menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri alur pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Indramayu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung.**


