Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Saturday, 15 August 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Gugatan di PTUN Bandung Menang, Razman: Putusan Cerai Fifi di PA Sumber Menjadi Tidak Sah

by Nanda
18 March 2021
in Umum

 

BANDUNG disinilah.id
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan penggugat, dan memutuskan jika buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Fifi Sofiah terbukti tidak sah atau direkayasa.

BacaJuga

AMPERA Desak Supervisi Kejati Atas Kasus Pengadaan Proyek Indramayu Libatkan Eks Pjs Dirut

Partai Demokrat Perkuat Dukungan Program Indonesia ASRI Lewat Gerakan Langit Biru di 70 Kabupaten dan Kota

Belanja Water Meter hingga Bahan Kimia Disorot, Kejari Periksa Dirut Perumdam TDA Selama 7 Jam

Putusan ketidak absahaan akta nikah tersebut dibacakan hakim, saat putusan sidang di PTUN Bandung pada Kamis (18/3). Selain itu, majelis hakim juga meminta tergugat untuk mencabut akta nikah karena terbukti cacat hukum dan mengabulkan permintaan penggugat.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Arif Nasution merasa puas dengan putusan majelis hakim dan sesuai fakta persidangan.

“Alhamdulillah, kami puas dengan putusan hakim dan hukum masih on the track” katanya Kamis (18/3)

Razman melanjutkan, sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan buku nikah Fifi Sofiah tidak sah, maka seluruh hasil putusan sidang di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon gugur demi hukum.

“Karena, terbukti buku nikah yang dipakai Fifi sebagai dasar pengajuan gugatan cerai di PA Sumber tidak sah, maka putusannya pun menjadi tidak sah atau gugur demi hukum,” paparnya.

Razman menambahkan putusan PTUN Bandung sangat berpengaruh pada putusan PA Sumber, karena pada akta nikah tidak ada tanda tangan dari istri pertama IE sebagai syarat melakukan poligami.

Razman juga mendesak agar status penyidikan di Polda Jateng segera dinaikan Fifi menjadi tersangka, begitu juga di Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

“Ini bukti Hukum masih tegak lurus di Indonesia dan RAN Law Firm benar-benar profesional,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa menjelaskan prinsipnya majelis hakim sudah mengambil keputusan sesuai fakta persidang, dan fakta – fakta tersebut sudah terungkap.

“Kami menghormati atas keputusan majelis hakim, karena fakta hukumnya sudah terungkap dan kami akan berfikir dahulu untuk mengambil langkah banding,” Kata Haedar. (Rls)

Previous Post

Pria Asal Banten Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Bus Sinarsari

Next Post

Kakanwil DJBC Jabar Lepas Ekspor Perdana Rotan CV Flamingo di Cirebon

Next Post

Kakanwil DJBC Jabar Lepas Ekspor Perdana Rotan CV Flamingo di Cirebon

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Menko Luhut: Persiapan Pertemuan IMF-Bank Dunia sudah 97%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Keadilan, Ribuan Warga Dijadwalkan Hadiri Istighosah Akbar Save Bundae Isun di Pengadilan Negeri Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Jadi Langkah Pemerintah Atasi Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPERA Desak Supervisi Kejati Atas Kasus Pengadaan Proyek Indramayu Libatkan Eks Pjs Dirut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Ajak Orang Tua Pahami Gizi Seimbang dalam Program Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id