CIREBON, disinilah.id – Setelah dua tahun melakukan eksport dengan cara “nebeng” di perusahan lain, kini CV Flamingo Rattan sudah bisa mandiri alias melakukan ekspor secara mandiri ke sejumlah negara.
Pelepasan ekspor perdana dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa, Barat, Saipullah Nasution, pada Kamis (1/4/2021) dilokasi pabrik di Desa Tegalwangi, Kabipaten Cirebon.
Ikut hadir pada acara pelepasan ekspor perdana itu, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar beserta jajarannya dan Direktur CV Flamingo Rattan, Sylvester Mapalulo beserta isteri dan managemen CV Flamingo Rattan.
Kakanwil DJBC Jabar, Saipullah Nasution mengatakan, pihaknya diundang oleh CV Flamingo Rattan dalam rangka melaksanakan ekspor perdana satu kontainer 20 feet tujuan Jerman dan satu kontainer 40 feet ke Argentina.
“Kami dari Direktorat Bea dan Cukai sangat mendukung kegiatan ekspor ini karena sejalan dengan program pemerintah saat ini sedangan dilakukan yang dinamakan program pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” kata Saipullah
Ada peraturan pemerintah, sambungnya, yang dikeluarkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi yang saat ini sedang mengalami masa kesulitan keuangan negara karena banyak mengeluarkan anggaran untuk penangangan Covid-19.
“Untuk pengadaan vaksinasi Covid-19 saja pemerintah mengeluarkan anggaran ratusan triliun. Untuk mendapatkan penerimaan ini tentu kita harus mendorong ekonomi, yang pertama investasi dan kedua ekspor,” ujarnya.
Dikatakan Saipullah, Direktorat Bea dan Cukai diminta turun ke bawah membantu perusahaan-perusahaan yang ada di daerah untuk bisa ekspor, sehingga devisa bisa masuk dan dapat digunakan untuk memutar perekonomian.
“Bila perekonomian kembali berputar maka dampaknya akan besar bergulirnya kepada sector ekonomi masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. Kita bersyukur pada hari ini Bea Cukai bisa menjalankan Program Fasilitas KITE IKM,” terang Saipullah.
Ia menjelaskan, Fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah) ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.
“Misalnya kalau pengusaha IKM mengimpor mesin atau bahan baku untuk produksi, tidak dikenakan bea masuk atau PPNBM,” jelasnya.
Masih kata Saipullah, kemudahan prosedural untuk ekspor juga dibelakukan sama yakni tanpa diperiksa berbelit, tidak dilakukan penelitian mendalam dengan mengajukan dokumen langsung izinnya dikeluarkan.
“Harapan kita dengan fasilitas tersebut maka cost (biaya) produksinya bisa turun antara 10 hingga 20 persen, sehingga akan mengurangi atau menurunkan beban biaya produksi,” ujar Saipullah.
Sementara, Direktur CV Flamingo Rattan, Sylvester Stallone Mapalulo sangat mengapresiasi dengan Program Fasilitas KITE IKM Bea Cukai yang memberikan insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk ekspor impor tanpa dikenakan biaya.
“Sebelumnya kami mengekspor secara underhand dengan biaya antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta sekali ekspor. Namun dengan adannya Fasilitas KITE IKM, kami tidak lagi ekspor secara underhand tapi dapat ekspor secara langsung tanpa berbelit dengan biaya nol rupiah,” katanya.
Yang menjadi kendala saat ini, tambah Sylvester, soal kelangkan bahan baku rotan dari sumber petani rotan yang sangat sulit didapat. “Menurut informasi, banyak pelaku usaha yang langsung mendatangi para petani rotan dan menjual bahan baku rota ke luar negeri,” ujarnya.
Dia pun berharap agar pemerintah melakukan pengetatan ekspor bahan baku rotan karena akan mnyulitkan pengusaha mebel rotan untuk melakukan produksi… (Dms)