CIREBON disinilah.id
Kasus dugaan korupsi APBDes kegiatan anggaran 2018,2019 dan 2020 senilai Rp 800 juta di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sudah menjadi isu nasional. Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi (SAKSI) Kota Cirebon pun akhirnya angkat bicara.
Menjadi isu nasional karena Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati curhat melalui medsos jika dirinya dijadikan tersangka padahal menurutnya dialah sebagai pelapor atas dugaan korupsi yang dilakukan atasannya, Kades Citemu, Supriyadi.
Kepada sejumlah wartawan, juru bicara SAKSi Qoribullah menegaskan, agar supaya semakin terang benderang, Secepatnya kasus itu dilimpahkan atau dibawa ke meja hijau.
“Jika kepolisian sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, segera proses kasus itu sampai ke meja hijau. Nanti biarkan pengadilan yang akan menilai kebenaran atas kasus tersebut,” Tuturnya, Selasa (22) 2/2022)
Hal itu penting dilakukan agar persoalan itu terang benderang dan tidak menjadi bias. Stigma pelapor menjadi tersangka sudah menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kota Cirebon.
“Intinya kami meminta Kapolres Cirebon Kota untuk tidak ragu dan segera proses kasus itu sampai ke pengadilan,” Tegas Qorib.
Ditempat yang sama, koordinator SAKSI, Furqon meyakini jika pihak kepolisian sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan tahapan. Penetapan tersangka dilakukan tentunya karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.(dms)