Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 27 March 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

SAKSI Kota Cirebon: Kapolres Jangan Ragu, Segera Proses Sampai Pengadilan

by Nanda
22 February 2022
in Umum
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON disinilah.id
Kasus dugaan korupsi APBDes kegiatan anggaran 2018,2019 dan 2020 senilai Rp 800 juta di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sudah menjadi isu nasional. Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi (SAKSI) Kota Cirebon pun akhirnya angkat bicara.

Menjadi isu nasional karena Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati curhat melalui medsos jika dirinya dijadikan tersangka padahal menurutnya dialah sebagai pelapor atas dugaan korupsi yang dilakukan atasannya, Kades Citemu, Supriyadi.

BacaJuga

Melek Digital, Kominfo Meliterasi 15 Ribu Warga Jawa Barat

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu, FJC : Dari Cirebon Untuk Indonesia

Upaya Ciptakan Kondusifitas, Polresta Cirebon Sosialisasi Larangan Pesta Narkoba di Malam Pergantian Tahun

Kepada sejumlah wartawan, juru bicara SAKSi Qoribullah menegaskan, agar supaya semakin terang benderang, Secepatnya kasus itu dilimpahkan atau dibawa ke meja hijau.

“Jika kepolisian sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, segera proses kasus itu sampai ke meja hijau. Nanti biarkan pengadilan yang akan menilai kebenaran atas kasus tersebut,” Tuturnya,  Selasa (22) 2/2022)

Hal itu penting dilakukan agar persoalan itu terang benderang dan tidak menjadi bias. Stigma pelapor menjadi tersangka sudah menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kota Cirebon.

“Intinya kami meminta Kapolres Cirebon Kota untuk tidak ragu dan segera proses kasus itu sampai ke pengadilan,” Tegas Qorib.

Ditempat yang sama, koordinator SAKSI, Furqon meyakini jika pihak kepolisian sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan tahapan. Penetapan tersangka dilakukan tentunya karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.(dms)

Previous Post

Tebar Bau Busuk Menyengat, Warga Minta Aktifitas Penjemuran Bulu Ayam Ditindak

Next Post

Seminggu Tidak Diangkut, Sampah “Dibiarkan” Menumpuk di Jalur Protokol

Next Post

Seminggu Tidak Diangkut, Sampah "Dibiarkan" Menumpuk di Jalur Protokol

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu, FJC : Dari Cirebon Untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAL Bondet Fokus Jaga Pertamina Balongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melek Digital, Kominfo Meliterasi 15 Ribu Warga Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Banten Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Bus Sinarsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S1AP Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id