CIREBON disinilah.id – Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahap I, serentak dibuka pada Selasa 20 Juni 2023. Pengumuman dilakukan secara online maupun offline di sekolah-sekolah.
Pengelolaan SMA dan SMK, termasuk saat PPDB sekarang langsung dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos di sekolah yang dituju, diharuskan untuk melakukan daftar ulang.
Daftar ulang ini, waktunya seragam untuk PPDB tahap 1 2023 ini yakni tanggal 21 hingga 23 Juni 2023.
“Allhamdulilah PPDB tahap I hasilnya sudah dibuka dan diumumkan hari ini. Semua berjalan lancar dan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan aturan yang ada,” kata Kepala KCD Wilayah X Jawa Barat (Jabar), Drs Ambar Triwidodo, Selasa (20/6/23)
Ia menyebutkan, berbeda dengan PPDB tahun lalu, sebelumnya atau usai PPDB tahap I, ada rentang waktu yang disebut Masa Sanggah.
Masa sanggah ini waktunya mulai tanggal 7 hingga 12 Juni 2023, sebelum kemudian tiba pada jadwal pengumuman.
“Masa sanggah ini pada PPDB sebelumnya tidak ada. Tapi jangan salah ya, masa sanggah ini sifatnya untuk verifikasi. Misalnya ada sertifikat atau piagam prestasi tapi ternyata tidak diakui panitia PPDB, silahkan sanggah,” katanya didampingi Wakil Koordinator PPDB Jawa Barat (Jabar), Asep Suhendi,
Dikatakannya , PPDB tahap 1 dibuka hingga tanggal 10 Juni 2023. Dalam setiap harinya dibuka dari pukul 08.00-20.00 Wib (Daring), dan luar jaringan ,(Luring) dari pukul 08.00-14.00 Wib.
Setelah masa sanggah verifikasi, tahapan PPDB kemudian memasuki masa Uji Kompetensi. Waktunya tanggal 13 hingga 15 Juni 2023.
Selesai PPDB SMAN, SMKN dan SLBN tahap 1, kemudian digelar PPDB Pendaftaran Tahap II mulai
tanggal 26 hingga 30 Juni 2023.
Untuk Masa Sanggah Verifikasi PPDB tahap II yaitu tanggal 28 hingga 3 Juli 2023.
Khusus untuk masuk SMK dilakukan Tes Program Keahlian (SMK) yang akan digelar pada tanggal 3 hingga 4 Juli 2023.
Kemudian Pengumuman PPDB Tahap 2 secara serentak akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2023.
Untuk calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada PPDB tahap II ini diharuskan Daftar Ulang tanggal 10 hingga 11 Juli 2023.
Setelah rangkaian PPDB tahap 1 dan PPDB tahap II selesai digelar, terakhir para peserta didik yang telah diterima di sekolah tujuannya mulai mengikuti Masa Pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS). “Waktunya yakni tanggal 12 hingga 14 Juli 2023,” katanya.
Sementara itu, khusus di Kota Cirebon, bagi mereka yang akan mendaftar melalui jalur zonasi ada kabar terbaru. Di mana sejumlah kecamatan yang secara administrasi berada di Kab Cirebon, masuk zonasi SMA dan SMK di Kota Cirebon.
“Artinya kecamatan-kecamatan di daerah irisan perbatasan ini ada pada satu zonasi ” ujar Ketua MKKS SMA Kota Cirebon yang juga Kepala SMAN 2 Cirebon, Nendi.
Ia menyebutkan, untuk pendaftaran zalur zonasi ada beberapa kecamatan di perbatasan masuk zonasi Kota Cirebon.
Pertama di sebelah barat yaitu Kecamatan Kedawung dan Tengah Tani. Lalu di sebelah timur yaitu mereka yang tinggal di Kecamatan Mundu.
“Sedangkan di selatannya yaitu hingga Kecamatan Talun, dan terakhir di sebelah utara yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati. Nah mereka ini artinya bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Cirebon,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, secara prinsif untuk pendaftaran zalur zonasi ini, tetap mengutamakan mereka yang terdekat dengan sekolah yang ditujunya.
Dengan begitu, jika pada pilihan pertamanya tidak bisa masuk, mereka bisa masuk ke pilihan dua.
“Untuk jalur zonasi ini, patokannya tetap pada kartu keluarga (KK). Atau calon siswa ikut dengan KK keluarga lainnya minimal dalam satu tahun terakhir,” terangnya.
Berikut jalur pendaftaran PPDB SMA dan SMK tahap II dan penjelasannya:
PPDB Online Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.
Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.(dms)