CIREBON disinilah.id – Dalam upaya menciptakan kondusifitas wilayah menjelang pemilihan kuwu (pilwu), jajaran Polsek Gebang melakukan upaya penekanan terhadap peredaran minuman keras (miras). Polsek Gebang pun melakukan penggerebekan di satu tempat yang dicurigai melakukan aktifitas penyimpanan dan penjualan minuman haram. Hasilnya polisi pun menyita ribuan botol minuman jenis ciu..
Penggerebekan dilakukan disebuah gudang Desa Kalipasung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Senin (2/10/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Gebang, IPTU Wawan Hermawan, S.H, mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya sebagai bentuk respon cepat kepolisian.
Hasilnya, petugas menemukan 300 dus yang masing-masing berisi 24 botol ciu kemasan 600 mililiter dengan kandungan alkohol mencapai 40 persen dari gudang miras milik Hiskia Tumanggor di Desa Kalipasung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut.
“Diduga ini merupakan penyuplai miras jenis ciu yang terbesar di wilayah Kecamatan Gebang dan sudah hampir beroperasi satu tahun. Kami menyita 7200 botol miras jenis ciu dalam penggerebekan ini,” kata IPTU Wawan Hermawan, S.H.
Ia mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Gebang dalam mengungkap peredaran miras jenis ciu sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kecamatan Gebang, khususnya dalam rangka menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023.
Sehingga gelaran pesta demokrasi tingkat desa di wilayah hukum Polsek Gebang berjalan secara aman dan kondusif. Selain itu, penggerebekan tersebut juga untuk menekan angka penyakit masyarakat di Kecamatan Gebang.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menjaga kondusivitas wilayah sesuai arahan Bapak Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H,” ujar IPTU Wawan Hermawan, S.H. (dms)