CIREBON, disinilah.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memberikan klarifikasi terkait penetapan salah satu pegawainya berinisial GRP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp340 juta.
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, GRP masih tercatat sebagai pegawai aktif di Kantor Imigrasi Cirebon, namun yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak Februari 2025.
“Benar, saudari GRP masih terdata sebagai pegawai, namun tidak melaksanakan tugas sejak Februari. Kami tegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat GRP merupakan urusan pribadi, tidak berkaitan dengan kedinasan,” ujar Sonny pada Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan proses internal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan sejak awal kasus mencuat. “Prosesnya terus berjalan secara profesional hingga ke level pimpinan,” lanjut Sonny.
Kantor Imigrasi Cirebon juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka siap bekerja sama dan menyediakan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum demi kelancaran penyidikan.
“Perlu kami pertegas, kasus dugaan pidana ini adalah tanggung jawab pribadi GRP dan tidak ada kaitan dengan institusi. Pimpinan juga sudah menerima laporan untuk penanganan lebih lanjut, termasuk sanksi kedinasan,” ungkap Sonny.
Meski dilanda isu tak sedap, Sonny memastikan bahwa aktivitas kedinasan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tetap berjalan normal dan profesional.
“Kami tetap fokus bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan terus meningkatkan pelayanan demi memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.(Dms)