CIREBON – Sidang lanjutan perkara perdata terkait sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, berlangsung panas pada Senin (9/3).
Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi tersebut diwarnai perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat mengenai sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan.
Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, mengungkapkan adanya bukti setoran dana hingga miliaran rupiah yang masuk ke rekening Wika Tandean. Fakta tersebut, menurutnya, terungkap melalui keterangan saksi dalam persidangan.
Luhut menjelaskan bahwa aliran dana tersebut tetap terjadi meskipun pada saat itu rekening milik PT Prima Usaha Sarana (PUS) masih dalam kondisi aktif.
“Dari keterangan saksi dapat dibuktikan adanya setoran ke rekening Wika Tandean dengan akumulasi hingga miliaran rupiah, padahal saat itu rekening PT PUS masih aktif,” ujar Luhut kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa rekening PT PUS baru diblokir oleh Bank Permata pada tahun 2025 atas permintaan Polda Jawa Barat.
Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa hingga saat ini Frans Simanjuntak masih menjabat sebagai direktur perusahaan, sementara Wika Tandean berposisi sebagai komisaris.
Menurutnya, dalam struktur perseroan, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengurus operasional perusahaan.
“Dalam aturan perseroan sudah jelas bahwa komisaris tidak memiliki kewenangan menjalankan operasional perusahaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti isi Perjanjian Kerja Sama antara perusahaan dengan Perumda Pasar Kota Cirebon, khususnya Pasal 10 yang mengatur mengenai pengalihan pekerjaan pembangunan dan pengelolaan.
Menurut Luhut, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pihak kedua dapat mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain selama hal tersebut diketahui oleh pihak pertama, yakni Perumda Pasar.
“Jika membaca pasal tersebut secara utuh, pengalihan pekerjaan dimungkinkan sepanjang pihak pertama mengetahui atau menyetujuinya,” jelasnya.
Ia menilai persetujuan tersebut dapat dilihat dari adanya bukti setoran dana yang juga dijadikan sebagai bagian dari bukti dalam perkara.
“Artinya mereka tahu dan menyetujui. Ada bukti setoran dari Toba Sakti Utama yang juga dijadikan bukti di persidangan,” katanya.
Versi Tergugat
Sementara itu, kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, memberikan pandangan berbeda terkait fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan saksi justru membuka fakta baru yang selama ini dinilai telah digiring oleh pihak tergugat, Frans Simanjuntak.
“Selama ini berkembang narasi bahwa klien kami meminta proyek kepada Frans. Namun berdasarkan keterangan saksi di persidangan, justru Frans sendiri yang sejak awal mengenalkan dan mengajak Wika Tandean untuk bekerja sama dalam proyek tersebut,” ujar Agung, yang akrab disapa Calvin.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi bermula dari persoalan utang pribadi yang dimiliki Frans Simanjuntak.
Menurutnya, proyek GTC kemudian ditawarkan sebagai bagian dari upaya penyelesaian utang tersebut.
“Ketidakmampuan Frans membayar utang pribadi akhirnya berujung pada tawaran proyek GTC kepada klien kami,” katanya.
Calvin juga menyoroti pengalihan pengelolaan proyek dari PT Toba Sakti Utama (TSU) kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS).
Menurutnya, pengalihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Perumda Pasar Kota Cirebon, mengingat proyek pembangunan GTC sebelumnya diperoleh melalui proses tender resmi.
“Jika proyek hasil tender bisa dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain, lalu apa fungsi proses tender itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pasal 10 ayat (3) dalam perjanjian kerja sama secara jelas melarang pihak kedua memindahtangankan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
“Larangan tersebut menunjukkan bahwa proyek GTC tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Calvin juga menilai bahwa pasal yang dijadikan dasar pengalihan oleh pihak tergugat sebenarnya hanya mengatur kemungkinan kerja sama dalam hal pendanaan, bukan pengalihan hak pengelolaan proyek.
Menurutnya, perjanjian yang dilakukan antara PT TSU dan PT PUS justru berbentuk pengoperan hak, yang pada intinya memindahkan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak lain.
“Pengoperan hak seperti itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyinggung kondisi Gunungsari Trade Center yang dinilai semakin terbengkalai setelah diambil alih oleh PT Toba Sakti Utama pada tahun 2020.
Bahkan, menurutnya, pengambilalihan tersebut dilakukan dengan melibatkan salah satu organisasi masyarakat.
“Setelah pengambilalihan itu, kondisi GTC justru semakin memburuk. Informasi yang kami terima bahkan menyebutkan pasokan listrik sempat diputus karena pengelola tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Calvin juga menyebut kliennya telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk menjaga operasional GTC tetap berjalan.
“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, klien kami bahkan harus menombok miliaran rupiah demi mempertahankan operasional GTC, belum termasuk biaya pembangunan yang sudah dikeluarkan,” pungkasnya.**



