JEMBRANA, Bali – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat pemerintah sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sosialisasi program tersebut digelar di Banjar Anyar Kelod, Jembrana, Bali, Minggu (26/4), dan dihadiri ratusan warga.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Tutik menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan bentuk nyata kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengatasi persoalan gizi nasional.
“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya sekadar pemberian makanan, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola makan sehat dan bergizi untuk masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menyoroti masih tingginya persoalan stunting yang berdampak terhadap pertumbuhan fisik, perkembangan otak, hingga kemampuan belajar anak.
“Kekurangan gizi atau stunting akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, program ini menjadi langkah konkret dalam mencegah persoalan gizi sejak dini,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan Program MBG akan menjadi investasi jangka panjang menuju terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Selain fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat, program ini juga dinilai mampu menggerakkan roda ekonomi lokal. Keterlibatan petani, nelayan, peternak, hingga pelaku UMKM dalam rantai pasok bahan pangan disebut dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan membuka peluang kerja baru.
Tutik juga memastikan kualitas makanan dalam Program MBG diawasi secara ketat, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses distribusi dan penyajian kepada penerima manfaat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan gizi seimbang serta ikut mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya membangun generasi Indonesia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045.**



