JAKARTA – Organisasi masyarakat Garda Prabowo melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pengurusan visa kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Turki yang saat ini dilakukan melalui Visa Facilitation Services (VFS) Global. Organisasi tersebut menilai biaya pengurusan visa melonjak signifikan, sementara proses penerbitannya dinilai lambat dan tidak memberikan kepastian bagi calon pekerja migran.
Ketua Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Abdi Piliang, SH, menyebut biaya pengurusan visa kerja yang sebelumnya sekitar Rp1,8 juta saat masih diproses melalui Kedutaan Besar Turki di Jakarta kini meningkat menjadi sekitar Rp3,4 juta setelah dialihkan ke VFS Global.
Bahkan, menurut Amri, calon PMI yang menginginkan proses lebih cepat kembali diminta mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp2,5 juta. Ia juga mengklaim adanya permintaan biaya lain dari oknum tertentu sehingga total biaya yang harus dikeluarkan disebut dapat mencapai sekitar Rp6,5 juta.
“Setelah dilimpahkan ke VFS Global, harganya naik menjadi Rp3,4 juta. Sudah dua kali lipat naiknya. Kalau mau cepat, diminta tambah lagi Rp2,5 juta, ditambah uang kopi untuk oknum-oknum di dalam, sehingga totalnya mencapai Rp6,5 juta,” kata Amri, Rabu (5/8/2026).
Amri menilai kondisi tersebut memberatkan calon PMI yang sebagian besar mengandalkan pinjaman atau pembiayaan untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Menurutnya, besarnya biaya itu juga belum disertai kepastian kapan visa akan diterbitkan.
Selain menyoroti persoalan biaya, Garda Prabowo mengklaim lambatnya proses penerbitan visa telah mengancam keberangkatan banyak calon PMI ke Turki. Apabila visa tidak terbit pada Agustus, mereka disebut harus menunggu hingga sesi keberangkatan berikutnya yang baru dibuka pada Februari tahun depan.
Menurut Amri, keterlambatan tersebut menimbulkan dampak berantai, baik bagi calon pekerja migran maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Ia menyebut calon PMI harus tetap menanggung cicilan pinjaman, termasuk fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan dari lembaga keuangan lain, meski keberangkatan mereka tertunda. Di sisi lain, masa berlaku hasil pemeriksaan kesehatan (medical check-up) yang hanya enam bulan berpotensi habis sehingga harus menjalani pemeriksaan ulang dengan biaya tambahan.
Tak hanya itu, Garda Prabowo juga mengklaim sejumlah pemberi kerja di Turki mulai membatalkan kontrak kerja akibat ketidakpastian penerbitan visa, terutama menjelang musim dingin yang menjadi periode penting bagi kebutuhan tenaga kerja.
“Yang penting pengajuan diterima dan bayar, tetapi ketika proses terhenti mereka tidak bisa memberikan penjelasan mengapa visa belum terbit. Akibatnya yang dirugikan adalah calon PMI dan perusahaan penempatan,” ujar Amri.
Atas kondisi tersebut, Garda Prabowo mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) segera membuka komunikasi diplomatik dengan Pemerintah Turki guna mengevaluasi mekanisme pelayanan visa kerja.
Organisasi itu mengusulkan agar pengurusan visa kerja PMI dikembalikan kepada Kedutaan Besar Turki di Jakarta dan tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke kampung halaman. Kami meminta Kementerian P2MI berbicara dengan Pemerintah Turki agar pengurusan visa kerja tidak diserahkan kepada swasta,” tegas Amri.
Garda Prabowo mengaku telah mengantongi berbagai laporan dan bukti dari calon PMI maupun perusahaan penempatan pekerja migran. Mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat perhatian dari pemerintah dan pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari VFS Global maupun pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta terkait tudingan yang disampaikan Garda Prabowo.**


