JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak sekadar mengubah beberapa pasal tertentu. Menurutnya, pembaruan regulasi koperasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan koperasi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman Khaeron dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat itu, pembahasan revisi undang-undang tidak boleh dilakukan secara parsial dengan hanya berfokus pada satu aspek tertentu. Ia menilai pengaturan perkoperasian harus disusun secara utuh sesuai amanat konstitusi.
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman.
Ia menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian yang selama ini dinantikan oleh berbagai pihak. Menurutnya, kepastian hukum bagi koperasi menjadi kebutuhan mendesak setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.
Herman menilai kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian regulasi yang berdampak terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Bahkan, menurutnya, berbagai persoalan dan pelanggaran yang terjadi di sektor koperasi tidak lepas dari lemahnya payung hukum dan sistem pengawasan yang ada saat ini.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” katanya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas koperasi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya mengacu pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur asas kekeluargaan dalam perekonomian. Menurutnya, ayat-ayat lain dalam Pasal 33 juga harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi baru.
“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.
Herman juga menilai masih banyak pasal strategis yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini mampu melahirkan regulasi yang lebih kuat, adaptif, dan memberikan perlindungan yang memadai bagi koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
“Harapannya, revisi undang-undang ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan mengembalikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” pungkasnya.**


