CIREBON disinilah.id
Semua lembaga perguruan tinggi pasti akan berupaya melakukan pemenuhan sarana dan prasarana perkuliahaan yang mumpuni, diantaranya membangun gedung yang representatif, seperti halnya yang dilakukan manajemen Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) dengan gedung baru tujuh lantainya.
Hanya saja yang cukup disayangkan, pembangunan gedung berlantai tujuh di Jalan Fatahilah Kabupaten Cirebon, yang pengerjaannya nyaris rampung (tinggal finishing) itu belakangan diketahui belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketiadaan IMB dalam proses pembangunan gedung tujuh lantai itu diakui Sukma Nugraha, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon.
Pria yang akrab disapa Agas ini mengungkapkan, pihaknya belum pernah merasa mengeluarkan rekomendasi pengeluaran IMB. Mengingat, sambung Agas, beberapa persayaratan yang harus dilakukan agar IMB bisa dikeluarkan yakni harus ada Amdal (analisa dampak dan lingkungan). “Saat ini pihak UMC belum ada Amdalnya sehingga IMB secara otomatis tak bisa diterbitkan,” tegasnya.
Agas pun menjelaskan pihaknya akan berupaya memberikan yang terbaik kepada pihak manapun sepanjang memenuhi aturan yang ada. “Makanya saya sangat menyayangkan lembaga pendidikan setingkat UMC koq bisa lalai melakukan kewajibannya dalam pengirusan perijinannya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak UMC melalui Dekan Fakultas Hukum Elya Kusuma Dewi SH.MH yang memang diberikan mandat untuk mengurusi perijinan gedung tujuh lantai itu mengakui, jika pihaknya memang belum mengantongi IMB. “Tapi kami sudah mengajukan dan saat ini masih dalam proses,” katanya.
Elya menceritakan jika dirinya mendapatkan mandat untuk mengurus perijinan itu belum lama artinya setelah gedung itu sudah dalam pembangunan. “Jadi saya harus cepat mempersiapkan segala persyaratan agar IMB itu terbit,” tegasnya.
Ketika ditanya mengapa sampai terlambat dalam mengajukan perijinan, Elya menceritakan, bahwa pada saat awal akan dikakukan pembangunan, pihak rektorat beranggapan jika semua perijinan yang ada itu langsung diurus juga oleh kontraktornya.
“Semula dikira selain membangun gedungnya, pihak kontraktor juga sekaligus mengurus semua perijinannya. Begitu diketahui perijinan belum selesai saya pun kemudian ditugaskan oleh pimpinan untuk mengurusnya,” tuturnya.
Namun demikian, Elya meyakinkan jika IMB itu akan segera terbit mengingat beberapa item persyaratan itu sudah ada dan ada yang dalam proses.(dms)