Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 17 July 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Hotel Bagus Inn di Cirebon di Eksekusi

by Nanda
24 July 2018
in Umum

CIREBON – Pengadilan Negeri Sumber melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan Hotel Bagus Inn yang terletak di Jalan Brigjen Dharsono (Kedawung) Kabupaten Cirebon, Selasa (24/7/2018).

Informasi yang diperoleh dilapangan, eksekusi dilakukan berawal dari pengajuan kredit oleh Tri Pena Setiati (Direktur CV Bersama Bersaudara) selaku pemilik hotel Bagus Inn (penggugat)  kepada Bank Bukopin senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2012.

BacaJuga

Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Komisi III DPRD Cirebon Gelar Rapat Lintas Instansi

Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

Kang Hero Apresiasi Festival Milm Kampung 2025: Dorong Kreativitas Sineas RW

Belakangan, dalam perjalanan penggugat tidak lancar melakukan pembayaran. Hingga akhirnya obyek sengketa teraebut dilakukan pelelangan yang dimenangkan oleh Jenny, warga Bandung.

Pasca dilakukan pelelangan dan mendapatkan pemenangnya, kemudian muncul permohonan ke Pengadilan Negeri Sumber untuk dilakukan eksekusi. Sampai akhirnya pada 24 Juli 2018 pihak Pengadilan melakukan eksekusi.

Previous Post

Peringati Hari Anak Nasional, PT KAI Daop 3 Cirebon Bagi-bagi Balon

Next Post

Satu Minggu Lebih Blanko SIM Kosong

Next Post

Satu Minggu Lebih Blanko SIM Kosong

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Dugaan Akses Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang, Direktur PT CHAS Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id