Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 18 September 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Terlilit Utang 70 Juta, Tukang Mie Ayam Nekat Rampok Minimarket

by Nanda
14 February 2022
in Umum

CIREBON disinilah.id
Akibat terlilit utang puluhan juta rupiah, seorang pedagang mie ayam di Cirebon nekat merampok sebuah minimarker. Usahanya untuk kabur menggondol hasil rampokan gagal total karena motornya disembunyikan oleh pelayan minimarket.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, tersangka S warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon itu, memang sudah berniat melakukan aksinya sejak berangkat dari rumahnya.

BacaJuga

59 Pejabat Eselon II DKI Dilantik, Muncul Dugaan Kecurangan di Balik Proses Seleksi

Demokrat Cirebon Nobar Film “Gak Nyangka”, Ratnawati: Penuh Tawa dan Pesan Moral

Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Komisi III DPRD Cirebon Gelar Rapat Lintas Instansi

“Tersangka sudah menyimpan senjata tajam (arit) yang disimpan di bagasi motornya, lalu tersangka sempat muter-muter hingga akhirnya dia berhenti di minimarket tersebut,” Kata kapolres.

Didalam minimarket, sambung kapolres, tersangka sempat mengancam semua pelayan minimarket dengan senjata tajam yang dibawanya. Tersangka juga menyekap pelayan ke dalam WC.

“Sebelumnya tersangka memaksa pelayan untuk menyerahkan uang yang ada dibagian kasir, ” Tegas kapolres seraya menambahkan tersangka berhasil menggondol uang sebanyak Rp 8,1 juta dan puluhan bungkus rokok.

Tapi apesnya, saat akan kabur dan keluar minimarket tersangka kaget karena motornya ilang, karena rupanya motor tersangka disembunyikan oleh salah satu pelayan lainnya.

Takayal, tersangka kemudian berlari kabur namun apes, tersangka dipergoki oleh warga hingga kemudian dihakimi massa dan diserahkan ke kantor Mako Polres Cirebon Kota. “Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan dan diancam hukuman sembilan tahun penjara, ” Pungkas kapolres. (Dms)

Previous Post

Sukseskan Vaksinasi, Korem 063/SGJ Kolaborasi dengan Grage Group

Next Post

Tebar Bau Busuk Menyengat, Warga Minta Aktifitas Penjemuran Bulu Ayam Ditindak

Next Post

Tebar Bau Busuk Menyengat, Warga Minta Aktifitas Penjemuran Bulu Ayam Ditindak

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Ditengah Keterbatasan Anggaran, Kiprah Kemanusiaan YANU Ringankan Beban Pemkot dan Pemkab Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Grage Mall Cirebon, Restoran Khas Thailand Raa Cha Suki & BBQ Konsep Makan ala Raja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id