Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 13 August 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Pengusaha asal Jakarta Tolak Panggilan sebagai Saksi atas Laporan Ketua KPID Kabupaten Cirebon

by Nanda
8 April 2021
in Umum

 

CIREBON, disinilah.id
Pengusaha asal Jakarta, IE, menolak pemanggilan sebagai saksi di Polresta Cirebon yang dijadwalkan pada hari ini. Penolakan itu sendiri terkait dengan pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.

BacaJuga

AMPERA Desak Supervisi Kejati Atas Kasus Pengadaan Proyek Indramayu Libatkan Eks Pjs Dirut

Partai Demokrat Perkuat Dukungan Program Indonesia ASRI Lewat Gerakan Langit Biru di 70 Kabupaten dan Kota

Belanja Water Meter hingga Bahan Kimia Disorot, Kejari Periksa Dirut Perumdam TDA Selama 7 Jam

Penolakan pemanggilan sebagai saksi itu disampaikan oleh kuasa hukum IE, Arif Razman Nasution, Kamis (8/4/2021).

Razman menjelaskan penolakan kehadiran IE sebagai saksi di Polresta Cirebon di dasari KUHAP mengenai saksi pasal 1 ayat 26 yang tertulis saksi adalah orang yang menyaksikan yang melihat sendiri dan atau mengalami sendiri, serta putusan Mahkamah Agung nomor 65 thn 2010 tentang defenisi saksi khususnya saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengetahui sendiri.

“Nah berdasarkan uraian di atas klien saya IE tidak memenuhi syarat sebagai saksi, karena itu klien kami menolak dijadikan saksi atas laporan Fifi terhadap klien kami IL,” tuturnya Kamis (8/4/2021)

Razman menambahkan IE dapat menolak pemanggilan saksi, karena IE tidak melihat atau menyaksikan sendiri kejadian tersebut. Seharusnya, keterangan saksi dapat menerangkan peristiwa hukum.

“Bagaimana IE dapat memberikan kesaksian peristiwa hukum, IE saja tidak mengalami dan tidak mengetahui dan tidak melihat kejadian tersebut, ini seperti ada yang dipaksakan oleh Kanit PPA maupun Kasatreskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.

Selain itu Razman pun juga mempertanyakan saksi yang di panggilan itu IE bin Rakim.

“Kami mempertanyakan juga itu IE bin Rakim atau IE bin siapa, kalau IE bin Rakim berarti salah alamat, karena klien kami bin nya bukan Rakim, kami juga akan membuat laporan ke Irwasum, Karo Wassidik, Propam dan Paminal Mabes Polri jika ini di Paksakan,” Tegas Razman.

(Rls)

Previous Post

Laporan Dugaan Penggelapan terhadap FPB Tak Cukup Bukti, Polisi Terbitkan SP3

Next Post

DPRD Kota Cirebon Soroti Kebocoran Pipa Saluran PDAM

Next Post

DPRD Kota Cirebon Soroti Kebocoran Pipa Saluran PDAM

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Menko Luhut: Persiapan Pertemuan IMF-Bank Dunia sudah 97%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Tanah Laut, Dorong Generasi Sehat dan Ekonomi Lokal Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Jadi Langkah Pemerintah Atasi Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Keadilan, Ribuan Warga Dijadwalkan Hadiri Istighosah Akbar Save Bundae Isun di Pengadilan Negeri Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPERA Desak Supervisi Kejati Atas Kasus Pengadaan Proyek Indramayu Libatkan Eks Pjs Dirut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id