Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 7 June 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kebijakan Kemenag soal Daftar Mubalig Diprotes LDPBNU

by Nanda
20 May 2018
in Pendidikan
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MAJALENGKA – Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang merilis 200 nama mubalig penceramah islam di Indonesia, kini mulai menuai protes. Satu diantaranya datang dari Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LD PBNU).

Melalui Katuanya, KH Maman Imanulhaq, pemerintah tidak seharusnya intervensi terlalu jauh dalam kehidupan beragama warga negara.

BacaJuga

Kadisdik Kota Cirebon, Irawan : Pesan Perpanjangan Belajar di Rumah Hoax

Dongkrak Dunia Pendidikan di Jawa Barat, YANU Bangun Sekolah Internasional di Kota Cirebon

Tangkal Bahaya Hoax, Gunakan Internet untuk Membangun Ekonomi Bangsa

“Yang aeharusnya dilakukan Kemenag yakni menginventarisir para mubaliq secara berjenjang mulai dari tingkat desa dengan melibatkan ormas Islam dan pesantren,”kata Maman Imanulhaq di Majalengka, Minggu (20/5/2018).

Jika di lingkungan masyarakat ada orang yang mau mengundang mubalig di wilayah tertentu, lanjut Maman, mereka tahu siapa yang harus diundang.

Seperti diketahui, pada Jumat (18/5/2018) Kemenag secara resmi merilis 200 daftar nama mubalig penceramah Islam di Indonesia. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, berharap daftar nama mubaliq itu memudahkan masyarakat dalam mengakses penceramah sesuai kebutuhan.

“Sekali lagi, kami rasa Kemenag tidak perlu merilis daftar itu atau membuat sertifikat bagi mibaliq. Yang bisa dilakukan hanya membuat kriteria untuk para mubalig, kriteria saja,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Majalengka ini.

Kalaupun perlu dibuat daftar mubaliq, kata Maman Imanulhaq, yang membuat daftar itu bukan Kemenag, tapi ormas –ormas Islam dengan merujuk ke kriteria yang ditetapkan. Diantaranya Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al –Irsyad Islamiyah, Persis dan yang lain.*(D1)

Previous Post

Sosok Bhabinkamtibmas Polres Majalengka, Mengamankan dan Mengajar Mengaji

Next Post

Kang Maman Ingatkan Penyuluh Agama yang “nyambi” jadi Mubalig

Next Post

Kang Maman Ingatkan Penyuluh Agama yang "nyambi" jadi Mubalig

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Polres Cirebon Kota Bangun Sel Tahanan Standar Kemenhum HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id