Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 12 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Permen LHK No. 20 tahun 2018 Diprotes Peternak Unggas dan Komunitas Kicau Mania

by Nanda
11 August 2018
in Pemerintahan

CIREBON,- Ribuan peternak unggas dan Komunitas kicau mania di wilayah Cirebon menyatakan protes keras terhadap pemerintah, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Jamroni, salah seorang anggota Komunitas Kicau mania di Cirebon mengungkapkan, sebaga bentuk protes maka aeluruh peternak unggas dan peminat burung berkicau seluruh Indonesia akan melakukan aksi demo di Kanror Kemen LHK.

BacaJuga

Kritik Pedas OBOR CIRTIM Buat Gubernur Jabar, KDM Terkesan Abaikan Realita Kabupaten Cirebon

Peringati Hari Bumi Sedunia, KAI Daop 3 Cirebon Dukung Keberlanjutan Lingkungan

Rawan Kecelakaan, KAI Tutup 7 Perlintasan Sebidang Liar Wilayah Daop 3 Cirebon

“Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada 14 Agustus ini. khusus dari Cirebon akan berangkat 40 orang,” kata Jamroni dan kawan kawan usai melayangkan surat pemberitahuan ke Polresta Cirebon, Sabtu (11/8/2018).

Ditegaskan Jamroni, dengan keluarnya Permen LHK tersebut maka pemeliharaan burung (salah satunya jenis Murai) akan menjadi tidak bebas lagi dan harus menempuh berbagai perijinan yang berlaku. “Inikhan jelas meresahkan kami yang selama ini menggeluti pemeliharaan burung yang kini sudah dianggap sebagai hewan yang dilindungi,” tegasnya.

Menurutnya, jika jenis burung Murai dan lain sebagainya dinilai berkurang dan nyatis punah, jangan kemudian masyarakat pencinta dan peternak yang dijadikan kambing hitam. Aksi brutal penebangan liar yang mengakibatkan gundulnya hutanlah yang harus dipersalahkan, karena dengan berkurangnya lahan hutan jelas akan membunuh perkembangan burung burung teraebut.

“Justru kami kami inilah yang punya andil dalam pelestarian burung (murai) tersebut, karena sebagian kami melakukan penangkaran atau peternakan burung teraebut,” tutur Jamroni yang diamni beberapa rekannya.

Pemberlakuan Permen 20 tahun 2018 ini akan betakibat pada terbatasnya aktifitas mereka. Pasalnya jika para peminat atau mereka yang ingin memelihara burung murai harus menempuh sejumlah perijinan. “Makanya kami menuntut agar Permen LHK no 20 tahun 2018 agar dicabut,” tegas Jamroni seraya menambahkan jumlah anggota Murai Batu Letter E (MBLE) Cirebon mencapai 10 ribu orang.**

Previous Post

Polres Cirebon Kota Bangun Sel Tahanan Standar Kemenhum HAM

Next Post

Peringati Hari Kemerdekaan, Kantor Imigrasi Cirebon Bagikan Paspor Gratis

Next Post

Peringati Hari Kemerdekaan, Kantor Imigrasi Cirebon Bagikan Paspor Gratis

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas, Perawat RS Pertamina Cirebon Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Hasil PPDB SMA dan SMK Tahap I Dilakukan Serentak, Kepala KCD: Semua berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id