CIREBON, disinilah.id
Kuwu Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Andi Subandi, akhirnya angkat bicara terkait gugatan PTUN yang diajukan Sembilan perangkat Desa yang sudah diberhentikan.
Melalui pengacaranya, Arif Rahman, bahwa keputusan perkara dengan Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG dimana yang menjadi objek sengketanya adalah keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor:141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.
Dalam permohonan penundaan yang diajukan oleh tergugat dua hal mendasar, pertama tergugat memohonkan agar majelis mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa, dan kedua memohonkan agar majelis mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa
Pada pokok perkara, sambung Arif, penggugat menuliskan empat point yang disampaikan kepada majelis, pertama memohon dikabulkannya gugatatan, kedua memohon pembatalan surat keputusan kuwu gebang kulon, Ketiga memohon agar ada pencabutan surat keputusan kuwu gebang kulon dimaksud dan yang keempat; adanya rehabilitasi terhadap keberadaan para penggugat.
Dijelaskan Arif, Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 27 Agutsus 2020 memang benar pada pokok perkara yang dimohonkan oleh para penggugat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, akan tetapi dalam hal permohonan penundaan yang disampaikan oleh para penggugat, majelis menolak permohonan penundaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat.
“Pada putusan ini yang menjadi kunci adalah adanya putusan penolakan terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan oleh para penggugat, dimana para penggugat menghendaki agar selama proses pemeriksaan sampai adanya putusan hukum yang memperoleh kekuatan hukum tetap majelis pemeriksa mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan keputusan kuwu gebang kulon dimaksud,” ujar Arif.
Sementara pada tanggal 8 Juli 2020, kata Arif, Kuwu Desa Gebang Kulon telah menerbitkan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kesimpulannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG tidak bisa membatalkan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon atas Pemberhentian para penggugat walaupun SK alih tugasnya dicabut/ dibatalkan, karena penundaan terhadap objek perkara a quo ditolak sebagaimana penjelasan pada point 4 di atas,” jelasnya.
Sementara itu Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya meskipun secara pribadi ia ingin mengajukan banding bahkan kasasi terkait putusan PTUN Bandung tersebut. “Saya sudah percayakan semua pada kuasa hukum,” pungkasnya.(dms)