CIREBON, disinilah.id
Harta gono gini menjadi titik bahasan saat mediasi kasus penceraian antara Fifi Sofiah selaku penggugat dan seorang pengusaha IE selaku tergugat. Tergugat sempat keberatan atas permintaan harta gono gini yang disampaikan penggugat.
Razman Arif Nasution selaku pengacara tergugat IE, mengungkapkan, permintaan Fifi tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasilnya.
“Awalnya Fifi minta proses cerainya di percepat. Tapi saat mediasi ternyata minta harta gono – gini, seperti, lahan seluas 3 hektar, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang di daerah Cideng, hal ini sangat jelas arah dan tujuannya dimana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan fifi dan terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta klien kami yang bukan haknya penggugat,” kata pengacara bertubuh besar ini Rabu (21/10/2020)
Meskipun begitu lanjut Razman, permintaan Fifi sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan secara negara hanya pernikahan siri. Namun, hasil mediasi dan permintaan Fifi akan disampaikan ke kliennya.
“Saya rasa berat memenuhi permintaan Fifi, karena tidak ada pernikahan secara negara hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatanggani dokumen apapun,” ujarnya
Sebelumnya, Razman menegaskan tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian. Pasalnya, ada kejanggalan pada bukti keaslian buku nikah yang dibawa Fifi Sofia ke ruang sidang. Sementara, IE mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah.
“Klien saya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara, sehingga tidak mungkin mempunyai buku nikah. Kalau nikah secara agama atau nikah sirih ya, jadi tidak ada dasar Pengadilan Agama Sumber melanjutkan proses sidang perceraian,” Tegasnya.
Razman pun melanjutkan ada dugaan lainnya, seperti menggulur waktu oleh pengacara pengugat,hu sehingga proses persidang berjalan lambat. Walaupun sudah masuk sidang ke delapan tapi belum ada hasil yang ke arah penyelesaian.(rls)
CIREBON, disinilah.id
Harta gono gini menjadi titik bahasan saat mediasi kasus penceraian antara Fifi Sofiah selaku penggugat dan seorang pengusaha IE selaku tergugat. Tergugat sempat keberatan atas permintaan harta gono gini yang disampaikan penggugat.
Razman Arif Nasution selaku pengacara tergugat IE, mengungkapkan, permintaan Fifi tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasilnya.
“Awalnya Fifi minta proses cerainya di percepat. Tapi saat mediasi ternyata minta harta gono – gini, seperti, lahan seluas 3 hektar, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang di daerah Cideng, hal ini sangat jelas arah dan tujuannya dimana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan fifi dan terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta klien kami yang bukan haknya penggugat,” kata pengacara bertubuh besar ini Rabu (21/10/2020)
Meskipun begitu lanjut Razman, permintaan Fifi sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan secara negara hanya pernikahan siri. Namun, hasil mediasi dan permintaan Fifi akan disampaikan ke kliennya.
“Saya rasa berat memenuhi permintaan Fifi, karena tidak ada pernikahan secara negara hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatanggani dokumen apapun,” ujarnya
Sebelumnya, Razman menegaskan tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian. Pasalnya, ada kejanggalan pada bukti keaslian buku nikah yang dibawa Fifi Sofia ke ruang sidang. Sementara, IE mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah.
“Klien saya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara, sehingga tidak mungkin mempunyai buku nikah. Kalau nikah secara agama atau nikah sirih ya, jadi tidak ada dasar Pengadilan Agama Sumber melanjutkan proses sidang perceraian,” Tegasnya.***