CIREBON, disinilah.id
Merasa takut mendatangi ruang pengadilan, Warsan seorang saksi pada kasus perceraian antara FS (Bunda Isun) dengan IE di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Rabu (16/12/2020),akhirnya memberikan keterangan di depan majelis hakim dalam bentuk surat (tulis tangan) yang ditandatanganinya langsung.
Dalam surat ditulis tangan di atas materai dan disaksikan oleh kepala desa tempat tinggal Warsan itu, pada intinya berbunyi tentang kondisi yang dialaminya.
Isi surat itu yakni, Nama Warsan alamat Rejasari RT 001 RW 009 Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari Cilacap Jawa Tengah. Menyatakan bahwa saya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada tekanan dari pihak sdr Fifi Sofiah dan keluarganya di Cilacap, sehingga saya dilarang untuk datang hadir di persidangan.
Adapun benar, saya bermaksud memberikan kesaksian mengenal alm Samsuri ayahanda dari sdr Fifi Sofiah, meninggal pada tanggal 5 Desember 1995 dan pada saat itu saya bertugas menggali kuburan Samsuri ayahanda sdr Fifi Sofiah.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan, tekanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menjelaskan surat pernyataan yang dibuat oleh Warsan yang ditanda tanggani oleh kepala desa, diberikan kepada hakim saat berjalannya sidang sebagai bukti tambahan.
“Harusnya Warsan hadir ke Pengadilan Agama Sumber sebagai saksi, karena mendapat tekanan dari Fifi, dia tidak jadi datang, tapi membuat surat pernyataan penyebab Warsan tidak bisa hadir, serta keterangannya sebagai saksi juga ditulisnya. Saya aneh melihat sikap Fifi yang sampai memberikan tekanan kepada saksi,” kata Razman usai menghadiri sidang.
Razman menceritakan, di persidang pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Ketua MUI Kecamatan Kedawung dan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, di hadapan hakim kedua saksi ahli tersebut mengatakan pernikahan tidak sah karena wali nikah Fifi yaitu bapak kandungnya Samsuri telah meninggal dunia tahun 1995, sementara di buku nikah tercatat Samsuri menjadi wali nikah pada tahun 2003.
“Keterangan kedua saksi ahli pun sudah jelas, pernikahan itu tidak sah, dan hakim pun binggung orangnya sudah meninggal kok bisa jadi wali nikah, keterangan itu diperkuat oleh pernyataan penggali makam Warsan,” tuturnya.
Razman pun melihat ada pelanggaran hukum dengan mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai wali nikahnya di dokumen negara yakni buku nikah.
Sehingga pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Fifi ke Polda Jawa Tengah, karena Cilacap masuk ke wilayah hukum Polda Jateng. “Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Fifi Sofiah atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” ujarnya.
Sementara dilain pihak, Kuasa hukum FS (Bunda Isun), Yudia Alamsyah mengatakan, terkait surat pernyataan tersebut hakim tidak terlalu menanggapinya, karena itu kepentingannya tergugat dan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 orang saksi yang diajukan Tergugat.
“Dua orang saksi tersebut tidak bisa menerangkan tentang pokok perkara yaitu pertengkaran dan atau perselisihan yang mengakibatkan adanya gugatan. Saksi tidak kompeten dalam pokok perkara,” Tandasnya.
Yudia pun menilai bahwa saksi – saksi tersebut menguatkan adanya perkawinan antara IE dengan FS, bahkan buku besar catatan pernikahan KUA Mundu dihadirkan oleh saksi dari Kanwil Kemenag Bandung dan Benar tercatat pernikahan antara IE dengan FS.
“Itu dokumen negara dan sah tercatat, karena sampai detik ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen pernikahan tersebut tidak sah dan palsu,” Pungkas Yudia. (Rls)