CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi organisasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penelusuran dokumen, serta hasil audiensi dengan sejumlah instansi terkait.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.
Dalam laporannya, FORMASI mengungkap adanya temuan penyimpangan Dana BOS dengan nilai mencapai Rp6.967.500.704,79. Jumlah tersebut terdiri atas belanja yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300,00 serta indikasi kerugian negara sebesar Rp5.148.157.404,79.
Menurut FORMASI, besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan dugaan penyimpangan yang tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, tetapi patut diduga melibatkan mekanisme yang terorganisir dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan temuan BPK dan hasil investigasi lapangan, FORMASI menduga terdapat mekanisme pengumpulan Dana BOS melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.
Selain itu, FORMASI juga mengungkap dugaan adanya pemotongan dana melalui mekanisme payroll terhadap kepala sekolah dan guru, dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa yang mengarah pada praktik kickback, serta dugaan penyetoran pajak yang tidak sesuai prosedur.
FORMASI turut menyoroti fakta bahwa sebagian kerugian negara disebut telah dikembalikan. Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi mengenai sumber dana yang digunakan untuk pengembalian tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai ditemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Qorib.
Dalam laporannya, FORMASI meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan Dana BOS yang menjadi objek temuan BPK. Pihak-pihak tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepala bidang terkait, seluruh Korwil yang menjabat saat peristiwa berlangsung, pengurus dan anggota K3S, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah yang masuk dalam objek temuan BPK, hingga penyedia barang dan jasa yang diduga terkait dengan praktik kickback.
Qorib menegaskan, langkah hukum yang ditempuh FORMASI bukan ditujukan untuk menyerang dunia pendidikan, melainkan sebagai upaya menyelamatkan pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah. Kami tidak sedang menyerang institusi pendidikan, tetapi justru berupaya menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menilai perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, apabila temuan BPK dengan nilai hampir Rp7 miliar tidak ditindaklanjuti secara serius, kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat menurun.
“Jika temuan BPK hampir tujuh miliar rupiah ini tidak diusut tuntas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Pemerintah Kabupaten Cirebon harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membersihkan diri, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparaturnya, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
FORMASI berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat menangani laporan tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga mengajak masyarakat, insan pendidikan, akademisi, dan media untuk ikut mengawal proses penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.**


