Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 8 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Laporan Dugaan Penggelapan terhadap FPB Tak Cukup Bukti, Polisi Terbitkan SP3

by Nanda
8 April 2021
in Umum

 

CIREBON, disinilah.id
Forum Panjunan Bersatu (FPB) Kota Cirebon, kini lebih fokus lagi melakukan kegiatan sosial menyusul telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan penggelapan dana kepedulian sosial.

BacaJuga

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang: Menggali Jejak Sejarah Rel di Tanah Pantura

Hal tersebut dibuktikan, melalui Surat SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota bernomor B/593/IV/2021/Reskrim dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021.

Ketua FPB Heri Pramono mengucapkan syukur atas SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Ciko. Menurutnya, SP3 tersebut dirasa tepat, karena tuduhan yang disangkakan pihaknya sangat tidak beralasan dan terkesan fitnah.

“Alhamdulillah sudah ada SP3, ini bukri bahwa kami (FPB), tidak melakukan penggelapan atas apa yang dituduhkan selama ini,” kata Heri kepada FC saat ditemui di Sekretariat FPB Jalan Sisingamangaraja, Panjunan Kota Cirebon, Rabu (7/4).

Dikatakan Heri, FPB selama ini sudah mengelola keuangan dana kepedulian sosial batu bara secara transparan. Semua penggunaan uang yang dikeluarkan dicatat secara rinci dan terdokumentasi.

“Penggelapannya dari mana, setiap uang yang masuk itu langsung disalurkan kepada para RW yang ada di Kelurahan Panjunan. Dan semua itu ada catatannya, kita juga selalu terbuka soal uang itu,” ungkap Heri.

Heri menambahkan, atas tuduhan tersebut, pihaknya sudah melaporkan aktor intelektual pelaporan yang ditujukan terhadap FPB. Pelaporan tersebut dibuat oleh FPB, pada 12 Agustus 2020 ke Polda Jawa Barat, namun perkaranya saat ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

“Ini kan jelas Fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita laporkan si “aktor” tersebut ke Polisi bulan Agustus 2020 yang lalu. Nah ini kan kita sudah ada SP3, nanti kita akan koordinasi lagi dengan penyidik untuk menanyakan kelanjutan laporan kami,” ujar Heri.

Atas keluarnya SP3 tersebut, Heri bersama FPB akan kembali fokus terhadap kegiatan sosial yang biasa dilakukan oleh FPB. Dimana semenjak adanya perkara itu, FPB mengaku tidak bisa bekerja secara maksimal khususnya kegiatan sosial yang biasa dilakukan.

(Dms)

Previous Post

Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

Next Post

Pengusaha asal Jakarta Tolak Panggilan sebagai Saksi atas Laporan Ketua KPID Kabupaten Cirebon

Next Post

Pengusaha asal Jakarta Tolak Panggilan sebagai Saksi atas Laporan Ketua KPID Kabupaten Cirebon

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati May Day, KAI Daop 3 Gelar Kampanye Keselamatan di 9 Titik Perlintasan Sebidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herman Khaeron Terima Penghargaan Budaya dari Sanggar Seni Sekar Pandan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id