Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Tuesday, 11 November 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

DPRD Kota Cirebon Mengesahkan Tiga Raperda menjadi Perda

by Nanda
21 February 2023
in Umum

BacaJuga

Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi, Bukti Nyata Investasi untuk SDM Unggul Indonesia

MBG membuka peluang ekonomi lokal, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Lumajang Wujudkan Generasi Bergizi dan Berdaya Saing

CIREBON disinilah.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tiga Perda itu setelah DPRD Kota Cirebon melakukan rapat paripurna pada Senin (20/2/2023).

Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melewati pembahasan, baik di tingkat Pansus DPRD maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah. Termasuk, sudah mendapat fasilitasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena sudah menempuh aturan perundang-undangan, ketiga raperda tersebut sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan wali kota,” ujar Ruri saat memimpin rapat paripurna.
Ruri menjelaskan, ketiga raperda tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Akan tetapi, baru bisa diparipurnakan pada tahun ini.
Mengingat, sesuai UU Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebelum dibahas raperda harus dilakukan melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pansus dan Tim Asistensi agar tepat waktu dalam penyelesaian pembahasan sesuai propemperda dan memperhatikan batas penyampaian fasilitasi raperda pada November 2023,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon Drs H Nasaruddin Azis SH menyampaikan, penetapan tiga raperda selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan hal bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.
“Saya berharap agar peraturan daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum penandatanganan pengesahan, masing-masing pansus raperda menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna.
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibacakan oleh Andi Riyanto Lie SE, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon dibacakan oleh M Noupel SH MH, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon oleh Yusuf SPdI.(dms)
Previous Post

Dewan Dorong Percepatan Realisasi MPP di Kota Cirebon

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DKUKMPP Kota Cirebon Gelar Mall UKM ‘Klemprakan’

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DKUKMPP Kota Cirebon Gelar Mall UKM 'Klemprakan'

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • MBG Dorong Kesehatan Anak dan Ekonomi Lokal, Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Depok Aman dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gencarkan Sosialisasi MBG, Irma Suryani Ajak Masyarakat Jaga Kualitas Gizi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di OKU Selatan, Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kolaka Sambut Antusias Program Makan Bergizi Gratis, Anak Sekolah Kini Lebih Fokus Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id