Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 30 July 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

DPRD Kota Cirebon Mengesahkan Tiga Raperda menjadi Perda

by Nanda
21 February 2023
in Umum

BacaJuga

Herman Khaeron : Festival Milm Kampung 2026 Jadi Media Pelestarian Sejarah Daerah

Nobar Final Piala Dunia 2026, Herman Khaeron Serap Aspirasi Ojol Hingga Berdayakan UMKM

Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Transfer Dana PDAM

CIREBON disinilah.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tiga Perda itu setelah DPRD Kota Cirebon melakukan rapat paripurna pada Senin (20/2/2023).

Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melewati pembahasan, baik di tingkat Pansus DPRD maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah. Termasuk, sudah mendapat fasilitasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena sudah menempuh aturan perundang-undangan, ketiga raperda tersebut sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan wali kota,” ujar Ruri saat memimpin rapat paripurna.
Ruri menjelaskan, ketiga raperda tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Akan tetapi, baru bisa diparipurnakan pada tahun ini.
Mengingat, sesuai UU Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebelum dibahas raperda harus dilakukan melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pansus dan Tim Asistensi agar tepat waktu dalam penyelesaian pembahasan sesuai propemperda dan memperhatikan batas penyampaian fasilitasi raperda pada November 2023,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon Drs H Nasaruddin Azis SH menyampaikan, penetapan tiga raperda selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan hal bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.
“Saya berharap agar peraturan daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum penandatanganan pengesahan, masing-masing pansus raperda menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna.
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibacakan oleh Andi Riyanto Lie SE, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon dibacakan oleh M Noupel SH MH, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon oleh Yusuf SPdI.(dms)
Previous Post

Dewan Dorong Percepatan Realisasi MPP di Kota Cirebon

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DKUKMPP Kota Cirebon Gelar Mall UKM ‘Klemprakan’

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DKUKMPP Kota Cirebon Gelar Mall UKM 'Klemprakan'

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Herman Khaeron : Festival Milm Kampung 2026 Jadi Media Pelestarian Sejarah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebeg, Rumah Dekat Musolah Malah Jualan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Diminta Lebih Aktif Edukasi Pola Makan Sehat kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Dinilai Jadi Langkah Strategis Cegah Stunting dan Dorong Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di NTB, Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id