CIREBON disinilah.id – Tak butuh waktu lama, pelaku jambret di Kota Cirebon yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M di Mako Polres Cirebon Kota pada Hari Senin (24/07/2023) mengungkapkan, Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan dua orang penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret).
“Aksi pelaku dilakukan pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota,” ujar kapolres.
Tersangka yang yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Cirebon Kota berinisial ME (39Th), warga Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku), serta dua orang penadah yakni AS alias Abeng (39Th) warga kelurahan Panjunan Lemahwungkuk dan As (26Th) alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk.
“Satu orang pelaku kini masih DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” tegas kapolres.
Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Jelas Kapolres Cirebon Kota. (Dms)