CIREBON disinilah.id – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Kota Cirebon Agus Suherman, kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Cirebon, Kamis (21/9/2023). Agus diperiksa terkait penerimaan dana Hibah di Disbudpar tahun 2020 senilai Rp 3,7 miliar.
Kedatangan Agus Suherman yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Cirebon merupakan kali kedua. Sebelumnya dia sudah pernah diperiksa terkait persoalan yang sama.
Agus diperiksa sekitar enam jam lebih, sejak pukul 10.00 WIB hinggap pukul 17.00 WIB. Kepala Seksi Pidana Khusus.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Agus sempat menjelaskan, jika dirinya hanya memberikan penjelasan tambahan saja. “Baru selesai memberikan keterangan tambahan,” Katanya sebelum menaiki mobil avanza warna hitam yang sudah menunggunya di halaman belakang kantor.
Menurut Agus dirinya hanya menerangkan sesuai dengan prosea dan penggunaan yang berada di Disbudpar. Alokasi dana sebeaar lebih kurang Rp 3,7 miliar itu kata agus, dialokasi untuk beberapa kegiatan diantaranya sosialisasi dan pembelian kamera deteksi panas.
“Yaa keterangan seputar itu saja yang saya berikan ke pihak kejaksaan,” tegasnya. Agus pun mengakui jika beberapa stafnya saat dia menjabat Kadis Budpar juga telah memberikan keterangan.
Sementara itu, terkait dengan pengucuran dana hibah dari pusat yang keseluruhannya mencapai Rp 22 miliar itu, pihak kejaksaan sudah marathon melakukan pemeriksaan. Ada beberapa instansi yang menerima dana hibah ini, selain Disbudpar ada juga Dinas Lingkungan Hidup, DPRKP dan Inspektorat.
Sebelumnya, sejumlah pihak terkait sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan. Diantaranya penerima manfaat dari kucuran dana hibah itu, puluhan hotel dan rumah makan (resto).
Termasuk juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) yang kala itu dijabat, Kadini, juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dana hibah yang mengalir ke Dinas Lingkungan hidup. Kadini yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon ini, sempat menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih. (Dms)