CIREBON – Wacana menghadirkan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam di Puskesmas yang tengah digagas Pemerintah Kota Cirebon mendapat sorotan dari DPRD. Program yang ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tersebut dinilai membutuhkan perencanaan yang komprehensif sebelum benar-benar dijalankan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menilai bahwa ide memperpanjang jam operasional Puskesmas hingga 24 jam memang terlihat sederhana di permukaan. Namun di balik kebijakan tersebut terdapat berbagai persoalan mendasar yang perlu dipastikan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, dinamika kehidupan perkotaan yang semakin cepat menuntut pelayanan kesehatan yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat. Meski demikian, kesiapan sistem kesehatan daerah tetap menjadi faktor utama yang harus diperhitungkan.
“Di tengah aktivitas masyarakat yang semakin kompleks, kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan yang cepat memang tidak bisa dihindari. Tetapi yang perlu dipastikan adalah apakah sistem kesehatan daerah sudah benar-benar siap menjalankan layanan Puskesmas 24 jam secara efektif,” ujar Rinna.
Ia menilai pernyataan dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon yang mengakui masih adanya sejumlah keterbatasan menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilaksanakan secara tergesa-gesa.
Beberapa aspek yang masih menjadi tantangan antara lain ketersediaan tenaga kesehatan, kesiapan anggaran, serta dukungan infrastruktur pelayanan.
Rinna menjelaskan bahwa menghadirkan layanan kesehatan 24 jam bukan sekadar memperpanjang jam operasional fasilitas kesehatan. Kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian sistem pelayanan secara menyeluruh, mulai dari penguatan infrastruktur, peningkatan jumlah sumber daya manusia, hingga sistem pembiayaan yang berkelanjutan.
Dalam sistem kesehatan modern, Puskesmas memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Selain menjalankan fungsi promotif dan preventif, Puskesmas juga menjadi pintu pertama dalam sistem rujukan berjenjang sebelum pasien mendapatkan penanganan lanjutan di rumah sakit.
“Pada dasarnya gagasan menghadirkan layanan kegawatdaruratan 24 jam di Puskesmas sejalan dengan upaya memperkuat pelayanan kesehatan primer. Dengan begitu masyarakat dapat memperoleh pertolongan medis lebih cepat tanpa harus langsung menuju rumah sakit yang sering kali sudah penuh,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa idealisme kebijakan harus tetap disesuaikan dengan kondisi nyata kapasitas daerah.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas Gunung Sari yang direncanakan menjadi proyek percontohan masih menghadapi kekurangan tenaga kesehatan dalam jumlah cukup signifikan.
Kekurangan tersebut meliputi dokter umum, perawat, bidan, tenaga laboratorium hingga tenaga farmasi. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar jika layanan kesehatan akan dioperasikan selama 24 jam.
“Pelayanan kesehatan 24 jam membutuhkan sistem kerja bergiliran yang stabil serta jumlah tenaga medis yang memadai. Tanpa dukungan SDM yang cukup, kualitas pelayanan justru berisiko tidak maksimal,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ekspansi layanan kesehatan tanpa kesiapan tenaga medis dapat berdampak pada meningkatnya beban kerja tenaga kesehatan. Kondisi tersebut berpotensi memicu kelelahan tenaga medis, memperlambat pelayanan, bahkan meningkatkan risiko kesalahan medis.
Operasional IGD selama 24 jam tentu membutuhkan anggaran yang lebih besar dibandingkan layanan kesehatan reguler. Biaya tersebut mencakup tambahan gaji tenaga kesehatan, penyediaan obat-obatan, pengadaan alat medis, layanan laboratorium, ambulans, hingga sistem keamanan fasilitas kesehatan.
“Dalam kondisi APBD yang terbatas, setiap perluasan layanan kesehatan harus direncanakan secara matang agar tidak menimbulkan tekanan fiskal baru bagi pemerintah daerah,” tegas Rinna.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan sistem rujukan antara Puskesmas dan rumah sakit. Menurutnya, layanan IGD di Puskesmas harus dirancang sebagai bagian dari sistem rujukan yang jelas, bukan sebagai pengganti fungsi rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan lebih lengkap.
Jika tidak dirancang dengan sistematis, pengembangan layanan IGD di Puskesmas justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam pelayanan kesehatan.
Meski demikian, Rinna tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cirebon yang menjadikan Puskesmas Gunung Sari sebagai proyek percontohan sebelum program diterapkan secara luas.
Pendekatan bertahap dinilai lebih realistis untuk menguji efektivitas kebijakan sekaligus melihat kesiapan sistem pelayanan kesehatan daerah.
“Proyek percontohan ini harus dilengkapi dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur, mulai dari peningkatan akses layanan kesehatan, kecepatan penanganan kasus darurat, hingga tingkat kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa evaluasi yang transparan, proyek percontohan berpotensi berhenti hanya sebagai program uji coba yang tidak berkembang menjadi kebijakan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Rinna menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam reformasi pelayanan kesehatan daerah bukan sekadar merancang program baru, tetapi memastikan setiap kebijakan memiliki fondasi sistem yang kuat dan mampu berjalan konsisten dalam jangka panjang.
“Masyarakat tentu berharap akses pelayanan kesehatan semakin mudah dan cepat. Namun harapan tersebut hanya dapat terwujud jika kebijakan dirancang secara realistis dan berbasis pada kapasitas sistem kesehatan yang ada,” pungkasnya.**


