Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Tuesday, 5 May 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Polemik Pengelolaan GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean, Frans Simanjuntak Wajib Ganti Rugi Rp40 Miliar

by Nanda
5 May 2026
in Umum

CIREBON — Sengketa panjang pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber mengabulkan gugatan pihak penggugat, Wika Tandean, dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tergugat, Frans Mangasitua Simanjuntak, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum serta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp40 miliar kepada penggugat.

BacaJuga

Sosialisasi MBG di Lahat, Irma Suryani Tegaskan Pengawasan Ketat dan Pemerataan Program

Sosialisasi MBG di Sumatera Selatan, Warga Antusias Dukung Program Gizi Nasional

Charles Honoris: Program Makan Bergizi Gratis Harus Menjangkau Kelompok Rentan

Putusan tersebut menjadi klimaks dari proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan dengan menghadirkan ratusan alat bukti dari kedua belah pihak. Pihak penggugat diketahui mengajukan lebih dari 750 alat bukti, sementara tergugat menghadirkan kurang dari 200 bukti.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menilai perbedaan jumlah alat bukti tersebut menunjukkan lemahnya argumentasi pihak tergugat dalam membantah dalil gugatan.

“Bagaimana mungkin memenangkan proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan, lalu proyek itu dipindah-pindahkan? Dalam Perda sudah jelas, skema build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO) tidak dapat dialihkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yudi Riyanto, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan supremasi hukum.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa konstruksi yang dibangun tergugat tidak berdasar. Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya berpihak pada pihak yang beritikad baik,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan banding dari pihak tergugat, tim kuasa hukum penggugat menegaskan siap menghadapi proses lanjutan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum lainnya, Panji Pridyanggoro, menyatakan bahwa aspek perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sudah sangat jelas, termasuk diperkuat oleh keterangan ahli.

“Bahkan keterangan ahli dari Prof. Dr. Nindyo Pramono turut memperkuat fakta hukum tersebut. Kami siap mengawal perkara ini hingga tuntas demi mempertahankan keadilan,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam penyelesaian konflik pengelolaan GTC Cirebon yang selama ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan daerah.**

Tags: Gtc
Previous Post

Sosialisasi MBG di Lahat, Irma Suryani Tegaskan Pengawasan Ketat dan Pemerataan Program

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • BGN Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Lokal, Dorong Efektivitas MBG di Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI dan BGN Dorong Program MBG di Karawang, Buka Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Suhermanto ; Tindak Tegas Anggota Bekingi Peredaran Miras Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Keselamatan Penumpang, Sopir Bus Jalani Tes Urine

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Charles Honoris: Program Makan Bergizi Gratis Harus Menjangkau Kelompok Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id