CIREBON – Sidang etik terhadap seorang oknum penyidik Polres Majalengka yang diduga meminta uang kepada keluarga tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya membuahkan putusan. Anggota polisi berpangkat Bripda berinisial RA dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Putusan tersebut diungkapkan kuasa hukum tersangka R, Agus Prayoga, SH, yang sebelumnya melaporkan Bripda RA ke Propam Polres Majalengka atas dugaan tindakan tidak profesional saat menangani perkara kliennya.
Menurut Agus, sidang etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka menyimpulkan bahwa Bripda RA terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Dalam persidangan, oknum penyidik ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Karena itu yang bersangkutan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Agus.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Agus, Bripda RA terbukti meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka saat proses penanganan perkara berlangsung. Namun demikian, Propam belum menemukan bukti bahwa permintaan tersebut berujung pada penerimaan uang.
“Hasil sidang menyebutkan yang bersangkutan terbukti meminta uang, tetapi belum ditemukan bukti bahwa uang tersebut diterima. Hal ini masih terus didalami untuk mengetahui motif maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
Meski mengapresiasi langkah Propam yang telah memproses laporan tersebut, Agus mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil yang ada. Ia mendesak agar pemeriksaan diperluas untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, ada kemungkinan pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik yang merugikan keluarga tersangka.
“Kami berharap pendalaman tidak berhenti sampai di sini. Harus ditelusuri apakah tindakan tersebut murni dilakukan sendiri atau ada pihak lain yang memanfaatkan perkara ini untuk kepentingan tertentu,” tegas Agus.
Selain meminta pendalaman terhadap hasil sidang etik, kuasa hukum juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan perkara yang menjerat R. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Agus menyoroti fakta bahwa dalam perkara tersebut hanya R yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal menurut informasi yang diperoleh pihaknya terdapat sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan.
Ia juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah kedua belah pihak disebut telah menempuh upaya perdamaian pada Desember 2025.
“Jalan damai sudah ditempuh dan kedua pihak sudah mencapai kesepakatan. Karena itu kami meminta agar aspek keadilan dan asas ultimum remedium turut dipertimbangkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Kasus yang menjerat R sendiri bermula dari peristiwa yang terjadi pada akhir 2025. Saat itu, sekelompok orang, termasuk R, disebut berkumpul dan berpindah lokasi dari wilayah Cirebon hingga Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut kemudian muncul laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur. R kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji ulang, termasuk proses penetapan tersangka dan penanganan perkara secara keseluruhan. Terlebih, temuan sidang etik terhadap oknum penyidik dinilai menjadi fakta penting yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum berharap Propam maupun institusi kepolisian dapat mengusut persoalan tersebut secara transparan agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.**


